Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 5, BN.2022/No.545, peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Di Bidang Kebencanaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 3, BN 2023 (343): 12 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untu k mengatur penyelenggaraan tata kelola data pekerja migran Indonesia yang dihasilkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia agar memenuhi prinsip satu data Indonesia dalam mendukung perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 90 Tahun 2019; Dan Peraturan Bp2mi No. 4 Tahun 2020
Pasal 5
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huru f a dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai
tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data dan
informasi di BP2MI.
(2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan
mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen
Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi,
dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan
c. membantu Pembina Data dalam membina
Produsen Data.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Lampiran File; 12 Halaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
PEDOMAN TAHAPAN - SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA - YANG DITEMPATKAN OLEH - BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
2023
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 2, BN 2023 (311): 12 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Yang Ditetapkan Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
ABSTRAK:
Bahwa untu k melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 10 Tahun 2020; Perpres No. 90 Tahun 2019; Dan Peraturan Bp2mi No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Tahapan sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran
Indonesia yang ditempatkan oleh BP2MI meliputi :
a. pemberian informasi;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
d. pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan
psikologi;
e. penandatanganan perjanjian penempatan;
f. kepesertaan jamina n sosial;
g. pengurusan visa kerja;
h. pelaksanaan OPP;
i . penandatanganan Perjanjian Kerja; dan
j . pemberangkatan.
(2) Pelaksanaan urutan tahapan sebelum bekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disesuaikan dengan kesepakatan antara BP2MI
dengan pemerintah negara Pemberi Kerja dan/atau
Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan
penempatan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Lampiran File; 12 Halaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan BP2MI No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 10, BN.2022/NO.1087/https://jdih.bp2mi.go.id/ : 3 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan BP2MI No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
satuan pengaman - pengemudi - petugas kebersihan - pramubakti - badan pembinaan ideologi pancasila
2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2019 (1362): 8 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti di Lingkungan badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan pengamanan internal, pekerjaan mengemudikan kendaraan, pekerjaan kebersihan, dan pekerjaan melayani pimpinan/pejabat/pegawai, perlu dilakukan pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah proses serangkaian tahapan mulai dari rekrutmen, seleksi, pengangkatan, evaluasi kinerja, perpanjangan, dan/atau pemberhentian bagi Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas
Kebersihan, dan Pramubakti dibutuhkan sebagai pendukung layanan perkantoran atau membantu pelaksanaan tugas serta untuk menutupi kekurangan sumber daya manusia yang belum dapat dipenuhi melalui pengadaan Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 8)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2019 (1361): 14 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong profesionalisme dan meningkatkan kinerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai, perludiatur ketentuan mengenai Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
Hari Kerja ditetapkan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu)minggu, mulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat