PERBUP - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2006/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa dengan makin berkembangnya tuntutan masyarakat dalam
pelayanan kesehatan mata yang memerlukan penanganan lanjut
spesialistik indera penglihatan, perlu ditindak lanjuti oleh Pemerintah
Daerah dengan perubahan status dari Balai Pengobatan Mata
menjadi Balai Kesehatan Mata Masyarakat sehingga kewenangan
pelayanan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai peraturan
perundangan yang berlaku; bahwa untuk melaksanakan kegiatan pelayanan sebagaimana
dimaksud huruf a di atas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 dan
Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Banyumas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2004
- Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2006.
- 10 hlm
|