Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 31 Tahun 2006

Skala Gaji Pokok Dan Tunjangan-Tunjangan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Di Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 31 Tahun 2006 tentang Skala Gaji Pokok Dan Tunjangan-Tunjangan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Di Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
26 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2006
Tanggal Berlaku
01 Januari 2007
Sumber
BD 2006/31 SERI E
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan