Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lea-Lea
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan demografi, luas wilayah dan jumlah penduduk, sejalan dengan ketentuan Pasal 126 Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka perlu membentuk Kecamatan Lea-Lea sebagai pemekaran Kecamatan Bungi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Lea-Lea.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008.
Berisi tentang ketentuan umum, pembentukan, luas wilayah dan jumlah penduduk, batas wilayah, titik koordinat dan pusat pemerintahan. pembiayaan, serta ketentuan lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2008
RETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN, PEMOTONGAN HEWAN POTONG, IZIN JAGAL DAN IZIN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pemotongan Hewan Potong, Izin Jagal Dan Izin Rumah Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dibentuknya
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Potong dan
Penanganan Daging perlu diatur
retribusinya; bahwa untuk maksud tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang tentang Retribusi
Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Potong, Izin Jagal
dan Izin Rumah Pemotongan Hewan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Pati, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa untuk lebih meningkatkan peran dalam menyelenggarakan
urusan otonomi daerah baik yang bersifat wajib maupun pilihan, maka Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah perlu dibentuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Melalui PERDA ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
52 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan prosedur Tetap Pemberian Izin Penyelenggaraan Apotek
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek sebagaimana diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2005, perlu menetapkan pengaturan mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Penyelenggaraan Apotek dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 6 Tahun 2002 jo Perda No. 12 Tahun 2005; Keputusan Walikota No. 19 Tahun 2003; Keputusan Walikota No. 20 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin penyelenggaraan farmasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Surat Izin Penyelenggaraan Apotek (SIPA) adalah surat izin yang diberikan oleh walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan kepada farmasis untuk melaksanakan pengabdian profesi disuatu tempat tertentu. Diatur tentang perizinan, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2008.
Mencabut Perwako No. 30 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Penyelenggaraan Apotek.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008, maka untuk tertib administrasi perlu disusun Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Ogan lIir, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Ogan lIir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi; susunan organisasi; serta uraian tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
serta sebagai tindak lanjut ditetapkannya
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga,
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kota Salatiga khususnya
ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan
organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit
Umum Daerah, Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga dan Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Salatiga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga yang berbentuk Inspektorat, Badan, Kantor dan Rumah
Sakit, perangkat daerah
yang merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah
yang mempunyai kewenangan dibidang pelayanan perizinan, serta perangkat Pemerintah
Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman
dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Salatiga khususnya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan
organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga; dan
3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga.
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Lembaga Teknis
Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja diatur dengan Peraturan Walikota. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh
Walikota.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kewenangan berbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah otonom, sehingga daerah dituntut melakukan upaya dalam menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan salah satu kewenangan otonomi daerah dibidang perhubungan yakni sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan inklud pengaturan tentang izin trayek. kendaraan bermotor, merupakan objek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah bahwa pengaturan tarif izin trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan/kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 4 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 24 TAHUN 2000 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Dasar Di Puskesmas, Pusban, Polindes Dan Pusling Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Yang Merupakan Salah Satu Unsur Pencapaian Kesejahteraan Sosial, Perlu Dilakukan Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Dasar Di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pusban), Poliklinik Desa (Polindes) Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling (Pusling) Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2008
Peraturan Bupati Tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Dasar Di Puskesmas, Pusban, Polindes Dan Pusling Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2008.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2008
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta
untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas
usaha Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud, dipandang
perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah
kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten
Tanah Bumbu;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2008 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal
Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah
Bumbu Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah KabupatenTanah Bumbu Nomor 9 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2008 ; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL; PENGAWASAN; BAGI HASIL KEUNTUNGAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat