PEMBEBASAN-BIAYA-PELAYANAN-KESEHATAN-DASAR-DI-PUSKESMAS-PUSBAN-POLINDES-DAN-PUSLING-DALAM-WILAYAH-KAB-PPU
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2008/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Dasar Di Puskesmas, Pusban, Polindes Dan Pusling Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Yang Merupakan Salah Satu Unsur Pencapaian Kesejahteraan Sosial, Perlu Dilakukan Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Dasar Di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pusban), Poliklinik Desa (Polindes) Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling (Pusling) Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
- Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Dasar Di Puskesmas, Pusban, Polindes Dan Pusling Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2008.
- 3 hlm
|