Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.07, TLD NO.0246
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT SERTA PENATAAN DAN PENGENDALIAN PASAR MODERN
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Rakyat perlu dilindungi dan diberdayakan, sedangkan Pasar Modern periu ditata dan dikendalikan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; bahwa untuk menjaga hubungan yang saling menguntungkan antara pemasok barang dengan Toko Modern serta pengembangan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga tercipta tertib persaingan, dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen; bahwa untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan Pasar Rakyat serta penataan dan pengendalian Pasar Modern, Pemerintah Daerah memeriukan landasan hukum berupa Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undarg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7O/M-DAG/PER/ 12/2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: klasifikasi dan kriteria; perlindungan pasar rakyat; pemberdayaan pasar rakyat; penataan dan pengendalian pasar modern; tanggung jawab sosial perusahaan; perizinan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern; kemitraan usaha dan kerja sama; pembinaan dan pengawasan; kewajiban dan larangan; dan ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
16 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
dalam dalam rangka penyederhanaan prosedur serta penghapusan besaran biaya administrasi pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan perlu disesuaikan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kab. Pemalang No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Pemalang No. 13 Tahun 2016; Perda Kab. Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 23 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tempat pendaftaran Perusahaan, warna Tanda Pendaftaran Perusahaan, kewenangan dan pelimpahan kewenangan penerbitan SIUP, tanggung jawab PD yang membidangi PTSP dalam pendaftaran perusahaan, jangka waktu berlakunya TDP, pembaharuan TDP, perubahan data TDP, pendaftaran ulang perusahaan, penghapusan perusahaan dari daftar perusahaan, TDP yang hilang dan rusak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa Usaha Mikro memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi maasyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Bahwa Usaha Mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Kabupaten Blora perlu diberdayakan melalui pengembangan sumber daya manusia, dukkungan permodalan, produksi dan produktivitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, jaringan usaha dan pemasaran. Bahwa dengan ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Usaha Menengah. UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentanng Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Prinsip Dan Tujuan Pemberdayaan, Pemberdayaan Usaha Mikro, Fasilitas Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembiayaan Dan Fasilitas Penjaminan, Fasilitas Produksi Dan Produktivitas, Kemitraan Dan Jejaring Usaha, Fasilitas Perizinan Dan Standarisasi, Fasilitas Pemasaran, Pembinaan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2018.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah
serta menggali potensi pendapatan asli daerah Kabupaten
Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak; bahwa sesuai dengan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang
terdiri atas Perusahaan Umum Daerah Dan Perusahaan
Perseroan Daerah; bahwa guna menindaklanjuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Demak yang telah berdiri perlu
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Hukum
Bab III Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
Bab IV Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)
Bab V Pendirian BUMD
Bab VI Privatisasi dan Pembentukan anak Perusahaan
Bab VII Perubahan Bentuk Hukum
Bab VIII Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Bab IX Pembinaan
Bab X Kerjasama
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2012 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Papua No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri
perseroan terbatas-papua divestasi mandiri-badan usaha
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri
ABSTRAK:
Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri merupakan badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan pihak lainnya, sehingga perlu ditetapkan peraturan terkait badan usaha tersebut.
UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; No. 1 Tahun 2004; No. 40 Tahun 2007; No. 12 Tahun 2011; No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; No.1 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1998; No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan, pengelolaan, modal, direksi, dewan komisaris, kepegawaian, pelaporan, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
1. perubahan mengenai ruang lingkup tanggung jawab sosial;
2. perubahan terkait forum tanggung jawab sosial perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7/2018, No Reg Perda 7/2018, TLD No.180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal yang keberadaannya memberikan kontribusi secara ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta merupakan pengejawantahan semangat kerja keras, kemandirian, dan kreatifitas masyarakat sehingga perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan. bahwa dalam rangka mendukung kesinambungan usaha sektor informal pedagang kaki lima melalui penataan dan pemberdayaan dengan tetap mempertimbangkan aspek ketertiban lalu lintas, estetika, kebersihan dan keberlangsungan fungsi prasarana kawasan perkotaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Usaha Kecil Mikro, dan Menengah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011–2031. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Tim Penataan Dan Pemberdayaan PKL, Pembinaan DAN Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat maupun masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu sistem perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Sijunjung diperlukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
Perda ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tanggung Jawab
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Bab V Pelaksanaan TJSLP
Bab VI Program TJSLP
Bab VII Hak dan Kewajiban Perusahaan
Bab VIII Forum TJSLP
Bab IX Tim Koordinasi Pelaksanaan Program TJSLP
Bab X Penghargaan
Bab XI Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi
Bab XII Pelaporan
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Peran Serta Masyarakat
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2001.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan yang merupakan bagian integral penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan; upaya sebagaimana dimaksud diatas dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat; bahwa para pelaku dunia usaha diberi kesempatan yang lebih luas untuk berperan serta dalam memberdayakan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU no 5 Tahun 1990
UU no 4 tahun 2003
UU no 19 Tahun 2003
UU no 25 Tahun 2007
UU no 40 Tahun 2007
UU no 20 Tahun 2008
UU no 11 Tahun 2009
UU no 32 Tahun 2009
UU no 12 Tahun 2011
UU no 23 Tahun 2014
PP no 79 Tahun 2005
PP no 47 Tahun 2012
Pemensos No 50/HUK/2005
Peraturan Menteri Negara BUMN no 05/MBU/2007
Permensos No 13 Tahun 202
Perda Provinsi Sulawesi tenggara No 7 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, hak dan kewajiban perusahaan, ruang lingkup dan pembiayaan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, program tanggung jawab dan lingkungan perusahaan, pelaporan, penghargaan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Terdapat penjelasan pada perda ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/ 2018 Seri E Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Purworejo, setiap perusahaan memiliki peran yang strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk melaksanakan tanggun jawab sosial dan lingkungan perusahaan, diperlukan adanya dukungan yang sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah daerah, Perusahaan dan peran serta masyarakat di daerah serta berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP no 47 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Tengah No 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Peran Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Perusahaan, Pelaksanaan dan Program TJSLP, Forum Pelaksana TJSLP, Prosedur Pelaksanaan Program TJSLP, Perencanaan, Pelaksanaan dan pelaporan, Penerima TJSLP, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat