Di dalam Peraturan bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk Hukum Bab III Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bab IV Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bab V Pendirian BUMD Bab VI Privatisasi dan Pembentukan anak Perusahaan Bab VII Perubahan Bentuk Hukum Bab VIII Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Bab IX Pembinaan Bab X Kerjasama Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat