Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018

Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk Hukum Bab III Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bab IV Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bab V Pendirian BUMD Bab VI Privatisasi dan Pembentukan anak Perusahaan Bab VII Perubahan Bentuk Hukum Bab VIII Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Bab IX Pembinaan Bab X Kerjasama Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.7
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan