PENGELOLAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
- 1. perubahan mengenai ruang lingkup tanggung jawab sosial;
2. perubahan terkait forum tanggung jawab sosial perusahaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
- 11
|