Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. perubahan mengenai ruang lingkup tanggung jawab sosial; 2. perubahan terkait forum tanggung jawab sosial perusahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/No.7
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan