PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan dana Kapitasi dan Non Kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS kesehatan kepada BLUD UPT Puskesmas dan sehubungan dengan pemberian jenis dan jumlah pelayanan kesehatan, serta dengan ditetapkannya Keputusan Walikota Tangerang Nomor 445/Kep.400-Dinkes/2017 tentang Penetapan 33 (Tiga Puluh Tiga) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Mayarakat dan 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh, perlu adanya pedoman pemanfaatan dana Kapitasi dan Non Kapitasi pada BLUD UPT Puskesmas; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Tangerang Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Tangerang dan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Kota Tangerang sudah tidak sesuai, maka perlu dilakukan dilakukan perubahan;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.1 Tahun 2004 ;3.UU No.15 Tahun 2004 ;4.UU No.33 Tahun 2004 ;5.UU No.40 Tahun 2004;6.UU No.36 Tahun 2009 ;7.UU No.23 Tahun 2014
;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PP No.71 Tahun 2010 ;10.PP No.72 Tahun 2012
;11.PP No. 12 tahun 2013;12.PMDN No.61 Tahun 2007 ;13.PMK No. 28 Tahun 2014
;14.PMK No.59 Tahun 2014 ;15.Perda No.8 Tahun 2016;16.Perwal No.59 Tahun 2016 ;17.Perwal No. 108 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.pelayanan kesehatan dan tarif kapitasi;3.alokasi pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi;4.penganggaran;5.pembayaran dan penatausahaan
;6.pelaporan dan pertanggung jawaban;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2014 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Banjarbaru,
diperlukan Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman
Modal yang menjadi acuan bagi Aparatur Penanaman
Modal dan Pengusaha dalam melaksanakan penanaman
modal di Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tabun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tabun 2014; Perpres Nomor 90 Tahun 2007; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan ;Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan :Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 10 Tahun 2012; 10.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2013; 11.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor4 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor14Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor04 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan PMDN; Pelayanan Perizinan PMDN; Ketentuan Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam Hal Nilai Pasar dari Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sulit diperoleh, perlu menetapkan Harga Standar setiap jenis bahan galian Mineral Bukan Logam dan Batuan secara periodik.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Waiikota tentang Penetapan Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Rep�blik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran . .' Negar.a Republik Indonesia Nomor 4999);
· ;',2.·· Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang 'Bersih dan . Be bas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4740); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-Lain; 14. Peraturtan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; 15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN HARGA STANDAR JENIS MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DALAM WILAYAH KOTA PALOPO
pasal 2
Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Pasar atau Harga Standar x Volume x 25 % (Besarnya Tarif Pajak)
pasal 3
Setiap jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan yang belum ditetapkan Nilai Pasar atau Harga Standar dalam Peraturan Walikota ini, akan ditetapkan . lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
Pasa14 Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Keputusan Walikota Palopo Nomor 675/VIII/2011 tentang Penetapan Nilai Pasar/Harga Standar Jenis Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kota Palopo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
pasal 5Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah Pasal 41 sampai dengan Pasal
45 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pasal 20 sampai
dengan Pasal 28, perlu disesuaikan kernbali
terkait adanya penghapusan UPT Intalasi
Farmasi dengan melakukan perubahan pada
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 50 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80
tahun 2015; Permendagri Nomor 12
Tahun 2017; Perda Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 50 Tahun
2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 50
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, diubah yaitu menghapus Pasal 3 ayat (3), pasal 12, pasal 14 ayat (6) dan (8) dan Lampiran III; serta mengubah ayat (4) pada Pasal 3 terkait Bagan Strukutr Organisasi Dinkes dan Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JAMINAN PENGOBATAN DAN KESEHATAN DI KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan dan perluasan cakupan pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka memberikan dukungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan, dipandang perlu memberikan jaminan kesehatan;
1.UU No. 2 tahun 1993 ;2.UU No.23 Tahun 2006 ;3.UU No.40 Tahun 2004
;4.UU No.36 Tahun 2009 ;5.UU No. 44 Tahun 2009 ;6.UU No.23 Tahun 2014
;7.PP No.58 Tahun 2005 ;8.PP No.101 Tahun 2012 ;9.PP No.12 Tahun 2013
;10.PMDN No.13 Tahun 2006 ;11.PMK No.1501/Menkes/Per/X/2010 ;12.PMK No.71 Tahun 2013 ;13.PMK No.28 Tahun 2014 ;14.PMK No.52 Tahun 2016 ;15.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 949/Menkes/SK/X/2004
1.ketentuan umum;2.jaminan kesehatan;3.pelayanan kesehatan;4.sistem informasi;5.monitoring dan evaluasi;6.pembinaan dan pengawasan;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah Pasal 41 sampai dengan Pasal
45 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pasal 20 sampai
dengan Pasal 28, perlu disesuaikan kembali
terkait adanya penghapusan UPr Pendidikan
dengan melakukan perubahan pada Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Pokok dan Fungsi serta Tata KeIja Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 tahun 2015; Permendagri 12 Tahun 2017; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perwali Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, diubah yaitu menghapus pasal 3 ayat (1) huruf g angka 3 dan pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 75 Tahun 2017
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA PALOPO
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD.2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh kredibilitas yang memadai, maka Inspektorat Kota Palopo berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme;
b. bahwa sesuai dengan profesionalitas tugasnya, APIP dituntut untuk jujur, berdedikasi, bertanggung jawab, dan senantiasa mau bekerja keras serta memiliki etika dan moral yang tinggi sehingga mampu mendorong adanya peningkatan kinerja pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk terselenggaranya optimalisasi peran dan fungsi pengawasan, perlu menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Palopo dengan Peraturan Walikota
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
11. Peraturan Walikota Palopo Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Serta Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Palopo;
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA PALOPO
BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
l. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
2. Walikota adalah Walikota Palopo;
3. Inspektorat adalah Inspektorat Kota Palopo;
4. Inspektur adalah Inspektur Kota Palopo;
5. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Auditor, Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), Auditor Kepegawaian (Audiwan) dan PNS tertentu Inspektorat Kota Palopo;
6. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkun.gan Inspektorat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pengawasan;
7. Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disingkat P2UPD adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkun.gan Inspektorat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah diluar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Auditor Kepegawaian yang selanjutnya disingkat Audiwan adalah PNS di lingkungan lnspektorat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. PNS tertentu adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Inspektorat yang diberit ugas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pengawasan;
8. Auditan adalah obyek yang diaudit/diperksa;
9. Kode Etik APIP adalah pedoman perilaku bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan bagi pimpinan APIP dalam mengevaluasi perilaku APIP;
10. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas yang dikenakan oleh APIP. 11. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
BABII MAKSUD, TUJUAB DAB FUNGSI
pasal 2
(1) Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah untuk membentukjati diri APIP guna memiliki etika moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan/ atau dalam perilaku sehari-hari serta tersedianya pedoman perilaku bagi APIP.
(2) Tujuan Kode Etik APIP adalah : a. Untuk mendorong sebuah budaya etis dalam profesi pengawasan intern pemerintah; b. Untuk memastikan bahwa seorang professional akan berprilaku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil lainnya; c. Untuk mewujudkan APIP terpercaya, berintegritas, objektif, akuntabel, transparan, dan memegang teguh rahasia serta memotivasi pengembangan profesi secara berkelanjutan; dan d. Untuk mencegah terjadinya tingkah laku tidak etis, agar dipenuhi prinsip-prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya pengendalian pengawasan sehingga terwujud APIP yang kredibel dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan pengawasan;
(3) Fungsi Kode Etik APIP adalah : a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota APIP tentang prinsip esionalitas yang digariskan. Dengan Kode Etik, auditor APIP mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. b. Merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi pengawasan intern pemerintah. Kode etik memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar memahami arti pentingnya profesi pengawasan intern pemerintah. c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi APIP tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi pengawasan intern pemerintah.
BAB Ill OBYEK KODE ETIK
pasal 3
Kode Etik APIP di lingkungan lnspektorat ini berlaku untuk :
(1) Auditor, P2UPD dan Audiwan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 6, angka 7 dan angka 8 Peraturan ini;
(2) Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 9 Peraturan ini.
BAB IV KODEETIK Pasal 4
(1) APIP wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku sebagai berikut:
a. lntegritas lntegritas adalah mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Integritas APIP membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk kepercayaan dalam pertimbangannya. Integritas tidak hanya menyatakan kejujuran, namun juga hubungan wajar dan keadaan yang sebenarnya.
b. Obyektivitas Objektifitas adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan dan tindakan. APIP menunjukkan objektifitas professional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit. APIP membuat penilaian berimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingannya sendiri ataupun orang lain dalam membuat penilaian. Prinsip objektifitas menentukan kewajiban bagi APIP untuk berterus terang, jujur secara intelektual dan bebas dari konflik kepentingan.
c. Kerahasiaan Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya. APIP menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat, kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban professional untuk melakukannya.
d. Kompetensi Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. APIP menerapkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan serta pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan pengawasan intern.
e. Akuntabel Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. APIP wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
f. Perilaku Profesional Perilaku professional adalah tindak tanduk yang merupakan cirri, mutu dan kualitas suatu profesi a tau orang yang professional dimana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. APIP sebaiknya bertindak dalam sikap konsisten dengan reputasi prof esi yang baik dan menahan diri dari segala perilaku yang mungkin menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi.
(2) APIP wajib mematuhi aturan perilaku sebagai berikut :
1. lntegritas a. Melakukan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan dan tanggung jawab; b. Mentaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi; c. Menghormati dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis; d. Tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun. 2. Obyektivitas a. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya, atau yang dapat menimbulkan prasangka atau yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara objektif; b. Tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu atau patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya; c. Mengungkapkan semua fakta material yang diketahui, yaitu fakta yang jika tidak diungkapkan dapat mengubah atau mempengaruhi pengambilan keputusan atau menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
3. Kerahasiaan a. Berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugasnya; b. Tidak menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau dengan cara apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis
4. Kompetensi a. Memberikan layanan yang dapat diselesaikan sepanjang memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan; b. Melakukan pengawasan sesuai dengan standar yang ditentukan; c. Terus-menerus meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya, baik yang diperoleh dari pendidikan formal, pelatihan, sertifikasi, maupun pengalaman kerja.
5. Akuntabel Wajib menyampaikan pertanggungjawaban atau jawaban dan keterangan atas kinerja dan tindakannya secara sendiri atau kolektif kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
6. Perilaku Profesional a. Tidak terlibat dalam segala hal aktivitas illegal, atau terlibat
dalam tindakan yang menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi; dan b. Tidak mengambil alih peran, tugas, fungsi dan tanggung jawab manajemen auditan dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi.
(3) APIP juga wajib mematuhi aturan perilaku dalam organisasi sebagai berikut:
a. Mentaati semua peraturan perundang-undangan; b. Mendukung visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi; c. Menunjukkan kesetiaan dalam segala hal berkaitan dengan prof esi dan organisasi dalam melaksanakan tugas; d. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan semua yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta etika dan standar audit yang berlaku; e. Melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh; f. Tidak menjadi bagian dari kegiatan illegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi; g. Berani dan bertanggung jawab dalam mengungkapkan seluruh fakta yang diketahuinya berdasarkan bukti audit; h. Menghindarkan diri dari kegiatan yang akan membuat kemampuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjadi tidak objektif dan cacat; i. Menanamkan rasa percaya diri yang tinggi yang bertumpu pada prinsip-prinsip perilaku pengawasan; J. Bijaksana dalam menggunakan setiap data/informasi yang diperoleh dalam penugasan; k. Menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia pihak yang diperiksa, dan hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; 1. Melaksanakan tugas pengawasan sesuai standar audit; m. Terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, efektivitas dan kualitas pengawasan.
(4) Untuk mendukung penerapan prinsip dan aturan perilaku sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), maka APIP dalam melaksanakan tugasnya juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Hubungan sesama APIP a. Menggalang kerjasama yang sehat dan sinergis; b. Menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan dan kekeluargaan; c. Saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku 2. Hubungan APIP dengan Auditan a. Menjaga penampilan (performance) sesuai dengan tugasnya; b. Menjalin kerjasama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas; c. Menghindari setiap tindakan dan perilkau yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas.
BAB V PENGADUAN Pasal 6
(1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh APIP terhadap kode etik ini disampaikan kepada Inspektur Kota Palopo.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan alasan-alasan dan/atau data/informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Atas dasar pengaduan sebagaimana ayat (1) dan (2), Inspektur Kota Palopo dapat membentuk Badan Kehormatan Profesi.
(4) Badan Kehormatan sebagaimana ayat (3) terdiri dari Inspektur dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan.
(5) Anggota Badan Kehormatan Profesi diangkat dan diberhentikan oleh Inspektur.
BAB VI LARANGAN DAN SANKSI Bagian Kesatu Larangan Pasal 6
APIP dilarang : 1. Melakukan pengawasan di luar ruang lingkup yang ditetapkan dalam surat tugas; 2. Menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang mungkin akan merusak nama baik organisasi; 3. Menerima suatu pemberian dari auditan yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya.
4. Berafiliasi dengan partai politik/ golongan tertentu yang dapat mengganggu integritas, obyektivitas, dan keharmoisan dalam pelaksanaan tugas
Bangian Kedua sanksi
pasal 7
(1) APIP yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh Inspektur atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi.
(2) Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan Profesi antara lain berupa : a. teguran tertulis; b. usulan pemberhentian dan tim pemeriksa/ audit; c. tidak diberi penugasan pemeriksaan/ audit selama jangka waktu tertentu.
(3) Dalam beberapa hal, pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalru.
(4) Pelanggaran terhadap kode etik terdiri atas 3 (tiga) kategori pelanggaran yaitu a. Pelanggaran ringan, b. Pelanggaran sedang, dan c. Pelanggaran berat
(5) Keputusan pengenaan sanksi untuk APIP yang disangka melanggar Kode Etik berupa rekomendasi kepada instansi auditor intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
pasal 8
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Inspektur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlalru.
(2) Dengan berlalrunya peraturan ini, maka Keputusan Walikota Nomor 203/ II/ 2014 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Inspektorat Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlalru.
Pasal 9 Peraturan ini mulai berlalru pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bentuk Kerjasama Daerah Dengan Lembaga Pemerintah dan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, perlu mengatur tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Pemerintah Kota Palopo dengan Lembaga Pemerintah Dan Pihak Ketiga.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Lembaga Pemerintah Dan Pihak Ketiga.
1. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian International (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007 tentang Kerjasama Pembangunan Perkotaan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Kerja Sama Antar Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
BENTUK KERJASAMA DAERAH DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH DAN PIHAK KETIGA.
BABI KETERTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemeritah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 5. Lembaga Pemerintah adalah Pemeritah Daerah Lain dan Lembaga baik Departemen atau Non Departemen serta Badan yang berada di bawahnya dan Lembaga Pemerintah Negara Lain. 6. Pihak Ketiga adalah Perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum. 7. Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disingkat APBD adalah Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo. 8. Kerjasama adalah suatu rangaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah atau dengan Pihak Ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan guna � mencapai efisiensi dan efektifitas pelayanan, sinergi, dan saling menguntungkan. 9. Kesepakatan Bersama adalah Kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah atau dengan Pihak Ketiga dalam rangka kerjasama dan berisi mengenai urusan yang dikerjasamakan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 10. Perjanjian Kerjasama adalah Perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah atau dengan Pihak Ketiga dalam rangka kerjasama yang berisi Peraturan secara garis besar mengenai urusan yang dikerjasamakan, bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. 11. Calon Mitra Kerja sama adalah semua pihak baik Lembaga Pemerintah, Maupun Pihak Ketiga yang akan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Palopo.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
pasal 2
Kerjasama dimaksudkan untuk mewujudkan kepentingan bersama dalam meningkatkan penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Pasal 3 Tujuan kerjasama yaitu :
a. meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan antar daerah; b. meningkatkan pelayanan dan kesejatraan masyarakat di daerah; c. mempercepat akselerasi transper ilmu dan teknologi; dan d. pemberdayaan sumberdaya dan potensi daerah dalam berbagai bidang, untuk meningkatkan pengembangan ekonomi masyarakat.
BAB Ill RU.ANG LllfGKUP
pasasl 4
(1) Ruang lingkup kerjasama meliputi aspek pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kewenangan dan urusan yang dimiliki daerah.
(2) Kerjasama yang dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kerjasama pada setiap unit kerja dalam lingkup Pemerintah Daerah yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau kerjasama yang jangka waktunya kurang dari 1 (satu) tahun tetapi materi muatannya bukan merupakan tugas pokok dan fungsi secara langsung dari unit kerja yang bersangkutan. (3) Kerjasama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mengacu kepada kebijakan umum Pembanguan Nasional dan Daerah.
BABIV PRllfSIP KERJASAMA
pasal 5
Kerjasama Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan Lembaga Pemerintah atau dengan pihak ketiga yang dilaksanakan atas dasar prinsip : a. efisiensi; b. efektifitas; c. sinergi; d. saling menguntungkan; e. kesepakatan bersama; f. itikad baik; g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; h. persamaan kedudukan; i. transparansi; J. keadilan; k. kepastian hukum; dan 1. saling mendukung.
BABV PENYELENGARAAN KERJA SAMA
pasal 6
(1) Kerjasama dapat dilakukan oleh: a. pemerintah daerah dengan lembaga pemerintah; dan b. pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang berbadan hukum. (2) Dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah lain dan Lembaga baik Departemen atau Non Departemen serta Badan yang berada dibawahnya dan Pemeritah negara lain serta perusahaan/ organisasi yang berbadan hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Prof esi Dalam dan Luar Negeri yang tunduk pada hukum Indonesia sepanjang terdapat keterkaitan dengan tujuan kerjasama.
BABVI IKATAN KERJA SAMA
pasal 7
lkatan kerjasama dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama.
Pasal 8 (1) Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Walikota atau Sekretaris Daerah (2) Kesepakatan Bersama berisi maksud dan tujuan, ruang lingkup, bentuk, pembiayaan serta jangka waktu Kesepakatan Bersama (3) Kesepakatan Bersama setelah ditandatangani dapat ditindaklanjuti dengan pembiayaan serta jangka waktu Kesepakatan Bersama (3) Kesepakatan Bersama setelah ditandatangani dapat ditindaklanjuti dengan
pasal 9
(1) Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Walikota atau SekretarisDaerah. (2) Perjanjian Kerjasama yang bersifat strategis ditandatangani oleh Walikota. (3) Kriteria Kerjasama yang bersifat strategis didasarkan pada nilai investasi, kompleksitas persoalan dan instansional, jangka waktu perjanjian, mitra kerjasama.
(4) Perjanjian kerjasama yang sifatnya non strategis ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dengan difasilitasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Kerjasama Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
pasal 10
(1) Naskah kesepakatan bersama memuat paling rendah: a. judul; b. konsideran; c. dasar hukum; d. batang tubuh yang terdiri dari ketentuan umum, maksud dan tujuan bersama, dan lain-lain yang dianggap perlu sesuai kesepakatan para pihak; dan e. penutup. (2) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerjasama. (3) Naskah Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling rendah : a. judul; � b. konsideran; c. dasar hukum; d. batang tubuh yang terdiri dari ketentuan umum, maksud dan tujuan bersama, subyek dan obyek kerjasama, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu kerjasama, pengakhiran kerjasama, keadaan memaksa dan penyelesaian perselisihan serta hal lain yang dianggap perlu sesuai kesepakatan para pihak; dan e. penutup
BAB VII TATA CARA KERJASAMA
Bagian Pertama Persiapan
pasal 11
Daerah dalam melakukan kerjasama dapat memilih bentuk kerjasama yang ada atau menetapkan sendiri bentuk kerjasamanya berdasarkan kesepakatan.
pasal 12
(1) Tata cara kerjasama diawali dengan pembentukan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah yang dituangkan dalam Keputusan Walikota
(2) Tim Koordinasi Kerjasama Daerah paling rendah terdiri atas:
Pembina : walikota
Pengarah/Penasehat : wakil walikota
Ketua : sekertaris daerah
wakil Ketua I ; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah
wakil Ketua II :Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Sekretaris :Kepala Bagian Kerjasama Daerah Sekretariat Daerah
Anggota Tetap :a. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah
b. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah
c. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan aset daerah
Anggota Tidak Tetap :a. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan kerjasama
b. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan pelaksanaan kerjasama; dan
c. Tenaga Ahli/Pakar.
(3) Tugas Tim Koordinasi Kerjasama Daerah adalah : a. melakukan inventarisasi urusan yang akan dikerjasamakan; b. menyusun dan mengusulkan prioritas urusan yang akan dikerjasamakan;c. menyiapkan proposal penawaran kerja sama kepada Lembaga Pemerintah atau Pihak Ketiga; d. menyiapkan jawaban atas penawaran kerjasama yang berasal dari Lembaga Pemerintah atau Pihak Ketiga; e. menentukan kriteria kerjasama yang bersifat strategis dan non strategis; f. menyiapkan naskah kesepahaman bersama; g.melakukan pembahasan studi kelayakan (feasibility study) terhadap penawaran kerjasama yang berasal dari Lembaga Pemerintah atau Pihak Ketiga; h. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan calon mitra kerjasama; i.menyiapkan dan melakukan pembahasan rumusan Perjanjian Kerjasama dengan calon mitra kerjasama; j. menyiapkan perubahan Perjanjian Kerjasama atauAddendum; k. menyiapkan penandatanganan kerjasama; l. dapat membentuk Tim Teknis untuk menyiapkan materi kerjasama yang bersifat teknis sesuai dengan urusan yang akan dikerjasamakan; dan m. menyusun telaah staf.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tim Kerjasama dapat berkonsultasi dengan tenaga ahli/pakar.
Bagian Kedua Pelaksanaan
Paragraf Pertama
Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Lembaga Pemerintah
pasal 13
Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah dapat dilakukan atas inisiatif Pemerintah Daerah maupun adanya penawaran kerjasama dari Lembaga Pemerintah lainnya dengan pelaksanaan sebagai berikut:
1. Penentuan Lembaga Pemerintah Daerah tergantung pada urusan yang akan dikerjasamakan dengan mempertimbangkan keserasian pembangunan antar daerah, dampak lintas daerah, alih pengetahuan dan teknologi, peningkatan kapasitas ekonomi daerah dan sumber daya manusia, efisiensi pelayanan publik, ketentraman umum dan ketertiban masyarakat.
2 Bagian Kerjasama Daerah, memfasilitasi seluruh proses permohonan kerja sama, penawaran untuk melakukan kerjasama dilakukan dengan surat permohonan dengan tembusan ke Gubemur, Menteri Dalam Negeri dan DPRD, dengan sekurang-kurangnya memuat bidang urusan yang akan dikerjasamakan, manfaat kerja sama terhadap pembangunan daerah, bentuk kerjasama dan jangka waktu kerja sama.
3. Penawaran kerjasama dari Lembaga Pemerintah diterima oleh Bagian Kerjasama Daerah.
4. Bagian Kerjasama Daerah, melakukan pengkajian terhadap penawaran kerjasama dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah terkait urusan yang akan dikerjasamakan, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dengan ditandatangani yang hadir dalam pembahasan.
5. Hasil kajian disusun dan dituangkan dalam rumusan kesepakatan bersama yang selanjutnya akan dibahas oleh kedua belah pihak.
6. Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama.
7. Bagian Kerjasama memfasilitasi penyusunan rumusan perjanjian kerjasama oleh Tim Teknis sampai perjanjian kerja sama siap untuk ditandatangani.
Paragraf Kedua
Kerjasama Antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga
Pasal 14
Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dapat dilakukan atas inisiatif Pemerintah Daerah maupun adanya penawaran kerja sama dari Pihak Ketiga dengan pelaksanaan sebagai berikut : 1. Penawaran kerjasama dari Pihak Ketiga maupun jawaban atas penawaran kepada calon mitra kerjasama akan diterima oleh Bagi.an Kerjasama Daerah.
2. Bagian Kerjasama Daerah akan melakukan pengkajian terhadap permohonan/penawaran kerjasama dari calon mitrakerjasama.
3. Bagi.an Kerjasama Daerah memfasilitasi pembahasan dan pengkajian yang berkaitan dengan maksud, tujuan dan bentuk kerjasama dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah terkait, pejabat terkait dan apabila diperlukan dengan Pemohon Kerjasama untuk proses kerjasama.
4. Bagian Kerjasama Daerah memfasilitasi penyusunan rumusan perjanjian kerjasama sampai perjanjian kerjasama siap untuk ditandatangani.
Bagian Ketiga Koordinasi
Pasal 15
Bagian Kerjasama Daerah sesuai tugas dan fungsinya mengkoordinasikan perencanaan program, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi keriasama.
Bagian Keempat Penyelesaian Perselisihan
Pasal 16
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama akan . diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila musyawarah dan mufakat tidak terselesaikan, penyelesaian perselisihan difasilitasi oleh : a. apabila perselisihan terjadi antar daerah dalam Provinsi Sulawesi Selatan maka difasilitasi oleh Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan bersifat final dan mengikat. b. apabila perselisihan terjadi antar daerah di luar Provinsi Sulawesi Selatan maka difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Keputusan Menteri Dalam Negeri bersifat final dan mengikat. (3) Apabila Kerjasama Daerah dengan pihak terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerjasama. (4) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat � ( 1), (2) dan (3) tidak terselesaikan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII PEMBIN.AAN DAN PELAPORAN
Pasal I7
(1) Pembinaan terhadap pelaksanaan kerjasama dilakukan oleh Sekretaris Daerah atas nama Walikota.
(2) Bagian Kerjasama Daerah sesuai dengan fungsinya melaporkan seluruh Kegiatan Kerjasama kepada Walikota.
BABIX PEMBIAY.AAN
Pasal 18 Segala biaya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan kerjasama dibebankan dalam APBD.
BABX KETENTUAN PERALIHAN
pasal 19
(1) Dengan ditetapkannya peraturan ini maka perjanjian kerjasama yang telah dilaksanakan masih berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama.
(2) Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka peraturan W alikota lainnya yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
pasal 20
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat