Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah sebagai berikut: 1. Urusan : 01 – WAJIB PELAYANAN DASAR Macam Urusan : 03 – PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Unit Organisasi : 01.03.01 – DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 2. Urusan : 02 – WAJIB NON PELAYANAN DASAR Macam Urusan : 05 – LINGKUNGAN HIDUP Unit Organisasi : 02.05.01 – DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat