Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Air Tanah telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 392 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1329 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 392 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan Pajak Air Tanah, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan;
3. Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD;
4. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
5. Tata Cara Penagihan;
6. Tata Cara Penyitaan dan Lelang;
7. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding;
8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
10. Kedaluarsa dan Tata Cara Penghapusan Piutang Perpajakan;
11. Bentuk Formulir Pajak Reklame;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No. 392 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 307 Tahun 2013; Perwali Bandung No. 1329 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
39 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 241 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Reklame di Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1326 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak reklame, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Tata cara pemungutan Pajak Reklame di Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1326 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak reklame, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendaftaran;
3. Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD;
4. Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak;
5. Tata Cara Penghitungan Pajak;
6. Tata Cara Pembayaran;
7. Tata Cara Penagihan;
8. Tata Cara Penyitaan dan Lelang;
9. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
12. Kedaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak;
13. Bentuk Formulir Pajak Reklame;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 304 Tahun 2013; Perwali Bandung No. 1326 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
85 halaman (lampiran 47 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 238 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Hiburan telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1325 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak hiburan, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan.
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendaftaran, Pengisian dan Penyampaian SPTPD;
3. Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak;
4. Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD;
5. Tata Cara Pembayaran;
6. Tata Cara Penagihan Pajak;
7. Tata Cara Penyitaan dan Lelang;
8. Keberatan dan Banding;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kadaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak;
12. Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan;
13. Bentuk, Jenis dan Cara Pengisian Formulir Perpajakan;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 303 Tahun 2013; Perwali Bandung No. 1325 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 237 Tahun 2017
PERWALI Kota Bandung No. 640 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 235 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Bandung No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 235 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut
PERWALI Kota Bandung No. 265 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 495 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu
PERWALI Kota Bandung No. 669 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 189
Tahun 2017 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Di Lingkungan
Pemerintah Kota Bandung
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bandung No. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 166 Tahun 2017 Tentang Tarif Jasa Pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF JASA PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR BERMARTABAT KOTA BANDUNG
ABSTRAK:
Bahwa besaran tarif jasa pelayanan PD Pasar Bermartabat telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota No. 117 Tahun 2008, namun sehubungan perkembangan ekonomi dan dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian perhitungan Jasa Pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Jasa Pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung.
UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 1227 Tahun 2015; Perwali Bandung No. 1264 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tarif Jasa Pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek dan Subyek Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar;
3. Jenis Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar;
4. Kelas Pasar, Tempat Usaha/Tempat Berjualan dan Jenis Dagangan;
5. Perhitungan Tarif Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar yang Bersifat Non Komersial;
6. Tata Cara Pemungutan;
7. Tarif Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar yang Bersifat Komersial;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Perwali Kota Bandung Nomor 117 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidka berlaku
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat