Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tarif Jasa Pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Obyek dan Subyek Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar; 3. Jenis Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar; 4. Kelas Pasar, Tempat Usaha/Tempat Berjualan dan Jenis Dagangan; 5. Perhitungan Tarif Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar yang Bersifat Non Komersial; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Tarif Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar yang Bersifat Komersial; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat