Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL
BAGI ANAK YATIM PIATU
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya pengentasan kemiskinan dan
memberikan perlindungan sosial kepada anak yatim piatu di
Kota Kediri, perlu peran pemerintah daerah untuk
memberikan bantuan sosial berupa santunan kepada anak
yatim dan/atau piatu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Anak
Yatim Piatu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Walikota Kediri Nomor Nomor 25 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Anak
Yatim Piatu untuk mengurangi beban ekonomi kebutuhan
hidup anak yatim piatu. memuat antara lain: ketentuan umum; kriteria penerima bantuan sosial; besaran bantuan; mekanisme pencairan dan penyaluran bansos; penghentian bansos; pembiayaan; pengelolaan pengaduan; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2021, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Tasikmalaya.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 86 Tahun 2019; PP No. 72 Tahun 2021; Perwali No. 42 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya No. 42 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Tasikmalaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk , Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu dibentuk Peraturan Wali kota Banjarbaru tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Kedudukan;
Tugas Pokok dan Fungsi;
Susunan Organisasi;
Tata Kerja;
Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2022
Sistem Pengendalian InternStruktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Tangerang Selatan No. 36 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Susunan Organisasi-Tugas, Fungsi-Tata Kerja-pEREMPUAN-ANAK-KB
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, dan tata kerja Perangkat Daerah; b. bahwa Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
1. Pasal 18 pada ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6402); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539); 6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 826); 7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 69); 8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 128);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB III TATA KERJA
BAB IV ESELON
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Berkah Nikah Mengganti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Sesuai Impian dan Harapanku
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan dalam pengurusan dokumen
kependudukan perlu model pelayanan yang inovatif,
cepat, mudah dan terintegrasi dalam penerbitan Akta
Perkawinan atau Buku Nikah dengan Kartu Keluarga
dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan kegiatan inovasi
Berkah Nikah Mengganti Kartu Keluarga dan Kartu
Tanda Penduduk Sesuai Impian dan Harapanku, serta
sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30
Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan
Publik maka diperlukan pengaturan tentang
penerbitan Akta Perkawinan atau Buku Nikah dengan
Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Berkah Nikah Mengganti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Sesuai Impian dan Harapanku;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Pendanaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan
ABSTRAK:
Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan merupakan perwujudan dari perlindungan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan tanpa diskriminasi serta dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Kota Binjai, dibutuhkan suatu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Bentuk Kekerasan; Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Keluarga; Pencegahan; Pelayanan Terhadap Korban Tindak Kekerasan; Kelembagaan; Pemberdayaan; Kerjasama dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
12 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan, keceriaan, kematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak;
b. bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara stimulan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui Pengembangan Usia Dini Holistik-Integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif dalam Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014.
KETENTUAN UMUM; PAUD HI DALAM PELAKSANAAN PAUD; STANDAR PENYELENGGARAAN; PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK; KURIKULUM DAN STRATEGI PEMBELAJARAN; PENAMAAN DAN PENOMORAN; MASA BERLAKU PERIZINAN; EVALUASI DAN SISTEM PELAPORAN; GUGUS TUGAS PAUD; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGUATAN DAN PEMBERDAYAAN MITRA; BUNDA PAUD; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
-
Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Pembagian Anak Usia Dini Holistik Integratif Dalam Pelaksaan Pendidikan Anak Usia Dini.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa upaya peningkatan sumber daya manusia dalam
pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh
kualitas perkembangan anak selama usia dini;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini secara optimal sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya,
diperlukan upaya peningkatan pendidikan, kesehatan, gizi,
pengasuhan, kesejahteraan, pemenuhan hak dan
perlindungan yang dilakukan secara simultan, sistematis,
menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan anak usia
dini secara holistik integratif dan selaras antar lembaga
layanan terkait di Kota Surabaya menuju terwujudnya anak
usia dini yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan
berkarakter sebagai generasi emas masa depan yang
berkualitas dan kompetitif perlu menetapkan Peraturan
Walikota Surabaya tentang Penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; 13. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; 14. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2014; 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30
Tahun 2017; 19. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019; 20. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018; 21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016; 22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016; 23. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2008; 24. P eraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013; 25. P eraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan
terhadap pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-
Integratif di Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; ruang lingkup; pelaksanaan; strategi, sasaran dan penyelenggaraan; gugus tugas pengembangan anak usia dini holistik integratif; peran serta masyarakat; pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
jumlah 14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana aksi Daerah Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang No. 4 Tahun 1979; Undang-Undnag Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Penyusunan RAD-KLA;
Sasaran Program/Kegiatan;
Pendanaan; dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2022
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN dan anak mandiri - pusat pelayanan terpadu
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 473
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK MANDIRI DAN BERKEADILAN KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penanganan secara lebih terpadu dan optimal bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Ternate dan sejalan dengan visi dan misi Walikota Ternate, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan nama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Ternate sehingga arah pelayanan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat sesuai dengan visi dan misi Walikota Ternate Mandiri dan Berkeadilan;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2018
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) “ Mandiri dan Berkeadilan” Kota Ternate.
- Susunan Organisasi dan Keanggotan
- Kedudukan, Tugas, Fungsi
- Ruang Lingkup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 45 Tahun 20017
9 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat