Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam menyelenggarakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Gubemur atau Bupati/Wali Kota Mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.11 Tahun 1965, UU No.18 Tahun 2009, UU No.41 Tahun 2014, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, PP No.96 Tahun 2012, PP No.24 Tahun 2018, Perpres No.44 Tahun 2016, Perpres No.44 Tahun 2016, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No. 91 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.138 Tahun 2017, Perkep BKPM RI No.6 Tahun 2018, Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian dan Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan; Penandatanganan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan; Pengaduan/Keberatan; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hal dan 4 hal lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 46 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 85 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pelimpahan Kewenanganan;
3. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan perlu dilakukan pendelegasian kewenangan perizinan; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Gubernur mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di Aceh kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh; bahwa Peraturan Gubernur Aceh Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanam':ln Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 24 Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; PP No 7 Tahun 2021; Perpres No 97 Tahun 2014; Perpres No 10 Tahun 2021; Permendagri No 138 tahun 2017; Permendagri No 25 Tahun 2021; Qanun Aceh No 8 Tahun 2008; Qanun Aceh No 13 Tahun 2016; Qanun Aceh No 5 Tahun 2018; Qanun Aceh No 2 Tahun 2019; Pergub Aceh No 121 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan, BAB III Kewajiban, BAB IV Ketentuan Peralihan, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
7 Hlm Lampiran: - Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016
Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 147) serta sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala
Bagian Organisasi tanggal 22 September 2016 Nomor
061/266/418.33/2016 perihal Usulan Pembentukan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Berita Acara tanggal 26 September
2016 Nomor 061/268/418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kediri tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. UU No 1 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494.);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 354 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147);
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang sosial.
Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Dinas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang jamman sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 46 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43);
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah, tenaga kerja dan transmigrasi.
Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah, tenaga kerja dan transmigrasi serta tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Kediri Nomor 72 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 51 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 72 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Dari Bupati Cianjur Kepada Camat Di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 46 Tahun 2021
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT DALAM PENGELOLAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 456
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Dalam Pengelolaan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan tempat parkir di Kota Tarakan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pengelolaan tempat parkir Di Tepi Jalan Umum melalui kerjasama dengan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 46 Tahun 2015
PERBUP Kab. Grobogan No. 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat proses pelayanan perijinan di Kabupaten Grobogan, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan perijinan; bahwa untuk maksud huruf a di atas, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Sadan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 29 Tahun 2014 Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 29 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (3) dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 29 Tahun 2014 diubah.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
ABSTRAK:
Bahwa guru dapat diberikan tugas menjadi kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dalam skala jenjang pendidikan tertentu dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pengangkatan dan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah pada semua tingkatan jenjang Pendidikan dan dalam rangka penataan ketentuan dan penilaian kriteria penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, maka perlu disusun pedoman penugasan guru untuk dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
200
Menetapkan Peraturan Walikota mengenai pedoman penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 46, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Menguasakan Wakil Perdana Menteri I Mengenai Pengaturan Pegawai Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 1964.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat