Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2014

PENDELEGASIAN WEWENANG ATAU PEMBERIAN KUASA KEPADA PEJABAT PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA UNTUK DAN ATAS NAMA GUBERNUR SUMATERA UTARA MENANDATANGANI NASKAH DINAS PADA BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMUT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG ATAU PEMBERIAN KUASA KEPADA PEJABAT PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA UNTUK DAN ATAS NAMA GUBERNUR SUMATERA UTARA MENANDATANGANI NASKAH DINAS PADA BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMUT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
24 April 2014
Tanggal Pengundangan
28 April 2014
Tanggal Berlaku
28 April 2014
Sumber
BD.2014/ No. 19
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1354 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan