PELIMPAHAN-KEWENANGAN-DIBIDANG-PERIZINAN-DAN-NON -pERIZINAN-KEPADA-KEPALA-BADAN-PENANAMAn-MODAL-DAN-PERIZINAN-PROVINSI-BALi
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2013/No.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Provinsi Bal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 4 Tahun 2011 Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
- KETENTUAN UMUM
Pasal 3 Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- 6 Halaman
|