Pengembangan Jaringan Perpipaan Air Bersih dan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Jaringan Perpipaan Air Bersih dan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di
masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa pengembangan jaringan perpipaan air bersih dan
pembangunan pengolahan air bersih merupakan program
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa pelaksanaannya telah sesuai dengan rencana
program mulai tahun 2008 dan bersifat Multi Years (Tahun
Jamak);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang pengembangan jaringan perpipaan
air bersih dan pembangunan Instalasi pengolahan air bersih.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini mmuat tentang pengembangan jaringan perpipaan
air bersih dan pembangunan Instalasi pengolahan air bersih, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; KETENTUAN UMUM; JENIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN SISTEM PEMBANGUNAN; BIAYA; JANGKA WAKTU PELAKSANAAN; DASAR PELAKSANAAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Llngkungan (Ukl), Upaya Pemantauan Llngkungan (Upl) Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam pembangunan secara bijaksana, serasi dan seimbang bagi suatu rencana dan/atau kegiatan, maka perlu dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DKL);
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kabupaten Pinrang, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi masyarakat saat ini, untuk itu perlu ditinjau kembali
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548 );
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang; Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kabupaten Pinrang;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL), UPAYA PENGELOLAAN LLNGKUNGAN (UKL), UPAYA PEMANTAUAN LLNGKUNGAN (UPL) KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL), UPAYA PENGELOLAAN LNGKUNGAN (UKL), UPAYA PEMANTAUAN LLNGKUNGAN (UPL) KABUPATEN PINRANG
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Dan Ketentraman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Banjarmasin yang bersih, indah, tertib, segar dan serasi perlu kiranya melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 6 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Kesehatan dan Kelestarian Lingkungan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Ketentraman.
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Ketentraman yang berisi; Ketentuan Umum; Kebersihan Dan Keindahan; Ketertiban Dan Ketentraman Umum; Pembinaan Dan Pengawasan; Penertiban Dan Penghargaan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dampak Lingkungan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan guna menunjang terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka perlu dilakukan pengendalian dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan dengan memperhatikan kemampuan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang, demi menjaga kelestariannya untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi mendatang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Limbah Berbahaya dan Beracun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota;
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kabupaten Pinrang;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Pinrang Tahun 2006-2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang;
PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 08 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN NASIONAL LAUT TAKA BONERATE
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2003, maka Peraturan Daerah
tersebut perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun
2003 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Taman Nasional Laut
Taka Bonerate;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka
Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3776);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun
2003 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Taman Nasional Laut
Taka Bonerate
Pengambilan batu karang mati sangat dibatasi untuk
mencegah pengambilan yang berlebihan dan / atau
merusak terumbu karang. Oleh karena itu diberikan
syarat sangat ketat dan tidak diperkenankan satu
orang mendapatkan dispensasi lebih dari satu kali,
termasuk wilayah/lokasi pengambilan harus
ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten dan jumlah
pengambilannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pemanfaatan Kawasan
Konservasi Taman Nasional Laut Taka Bonerate ( Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2003 Nomor 24).
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dampak Lingkungan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga kelestariannya dengan berbagai usaha dan atau kegiatan; Setiap usaha dan atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak pada lingkungan hidup yang perlu dikaji sejak awal perencanaannya sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin; Dampak lingkungan hidup terhadap usaha dan atau kegiatan bukan saja berdampak besar dan penting tetapi juga punya dampak kecil dan penting serta dampak kecil oleh karena itu diperlukannya acuan dan batasan dalam menetapkan jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2005; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pengendalian Dampak Lingkungan, yang meliputi: MAKSUD DAN TUJUAN; SUBJEK DAN OBJEK; REKOMENDASI KELAYAKAN LINGKUNGAN; PENGGOLONGAN REKOMENDASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN; SANKSI; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2008.
Pada saat berlakunya Perda ini semua Peraturan Perundang-undangan daerah yang berkaitan dengan Pengendalian Damapak Lingkungan yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkab Peraturan Daerah ini.
17 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2008
PERDA Kab. Barito Kuala No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Terpadu Mandiri
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung dayaguna dan hasil guna, transparansi serta dengan adanya ketentuan sistem akuntansi pengelolaan keuangan daerah maka perlu didukung oleh kelembagaan yang memadai;bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, dan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu penataan kembali perangkat daerah
yang menangani fungsi pengelolaan keuangan daerah dengan membentuk
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Barito Kuala;bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a dan b tersebut, dipandang
perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Barito Kuala dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kota Terpadu Mandiri dengan Sistematika;Ketentuan umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Organisasi;Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2008
Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tanah Bumbu
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dengan pertumbuhan investasi dan pembangunan
daerah, maka pertumbuhan kegiatan industri dan atau usaha
lainnya akan terus meningkat, sehingga memerlukan
peningkatan dalam pelayanan pemerintah termasuk dalam
pelayanan perizinan di bidang lingkungan hidup ;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, jasa pelayanan
perizinan yang diberikan pemerintah kepada perseorangan,
badan hukum atau badan usaha dapat dikenakan pajak atau
retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Retribusi Jasa
Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu ini memuat tentang Retribusi Jasa
Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; RETRIBUSI; KADALUWARSA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KETERTIBAN KOTA DAN DESA DI KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa kebersihan dan keindahan adalah merupakan suatu kebutuhan yang esensial dalam kehidupan manusia, sehingga perlu dijaga dan dilestariakn secara terus menerus berkesinambungan, agar tercipta suatu lingkungan hidup yang bersih, sehat, indah dan tertib; bahwa untuk menciptakan maksud tersebut pada huruf a maka sampah merupakan hal pokok yang perlu ditangani secara serius terutama disetiap Daerah Perkotaan dan wilayah Kabupaten Tolitoli sehingga dalam upaya pengolahan / penanganannya dibutuhkan perencanaan yang matang baik sarana, prasarana, waktu dan biaya dari pemerintah dan peran serta masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan kebersihan, keindahan dan ketertiban kota di Kabupaten tolitoli, dipandang perlu mengganti Peraturan Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 5 Tahun 1979 tentang kebersihan dan keindahan kota dan desa yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi dewasa ini, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan penyelenggaraan pelaksanaan kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Kota dan Desa (K3) Kabupaten Tolitoli dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebersihan , Keindahan, Ketertiban Kota dan Desa;
Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyelenggaraan dan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan ketertiban; 2) ketentuan pembuangan sampah/limbah; 3) kewajiban dan larangan; dan 4) sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
Peraturan Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 5 Tahun 1979
15 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua perlu memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, pelestarian lingkungan hidup harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat agar tercapai kesejahteraan penduduk, maka dirasa perlu untuk menetapkan Perda Prov. Papua tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai kewenanga dan tanggung jawab pemerintah dalam menetapkan kebijakan umum dan upaya-upaya pencegahan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup, dijelaskan pula peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, hak dan kewajiban masyarakat, perencanaan pemulihan, pengendalian dan pengawasan, perizinan, serta sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum yang merusak lingkungan hidup sekitar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat