Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Ketentraman yang berisi; Ketentuan Umum; Kebersihan Dan Keindahan; Ketertiban Dan Ketentraman Umum; Pembinaan Dan Pengawasan; Penertiban Dan Penghargaan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat