Peraturan Daerah ini mmuat tentang pengembangan jaringan perpipaan air bersih dan pembangunan Instalasi pengolahan air bersih, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; KETENTUAN UMUM; JENIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN SISTEM PEMBANGUNAN; BIAYA; JANGKA WAKTU PELAKSANAAN; DASAR PELAKSANAAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat