Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumha Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi dan perkembangan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi maka diadakan perbaikan perubahan dan penyesuaian retribusi pelayanan tersebut
UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, Uu No.34 Tahun 2003, PP No.27 tahun 1983, PP No.7 Tahun 1987, PP No.66 Tahun 2001, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Pp No.38 Tahun 2007
Ketentuan Umum; nama, Objek dan Subjek retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Perhitungan dan Pengelolaan retribusi; Pengembalian Jasa Pelayanan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; Tata cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
22 Halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; bahwa sebagai upaya hukum untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan maka perlu adanya pengaturan pemberian retribusi izin di bidang kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Retribusi Izin Di Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Retribusi; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2010 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu dan akses Pelayanan Kesehatan
di Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo, telah
melakukan langkah pembaharuan dalam menyelenggarakan pelayanan
kesehatan;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan, sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan
jenis-jenis pelayanan kesehatan, penyediaan fasilitas / sarana pelayanan
kesehatan dan dipandang perlu untuk menyesuaikannya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 28 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis Pelayanan kesehatan di RSUD Setjonegoro meliputi :
a. Rawat Jalan;
b. Rawat Darurat;
c. Rawat Inap;
d. Pelayanan Kesehatan Khusus;
e. Pemeriksaan Penunjang Diagnostik, Tindakan Medik, Rehabilitasi Medik;
f. Farmasi;
g. Gizi;
h. Psikologi;
i. Kunjungan rumah;
j. Kedokteran forensik dan mediko legal;
k. Transportasi; dan
l. Pelayanan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2010.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Ijin Penjualan Minuman Keras Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian
Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Semarang sebagai Kota
Metropolitan yang Religius berbasis Perdagangan dan Jasa, dan
sebagai upaya mengurangi dampak minuman beralkohol, tempattempat
produksi dan penyimpanan, peredaran dan atau penjualan
serta penggunaan minuman beralkohol maka perlu dilakukan
pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah Kota
semarang;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, memiliki kewenangan dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta
pemberian izin perdagangan minuman beralkohol;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Ijin Penjualan Minuman
Keras Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi
daerah serta aspirasi masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1962; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tindakan untuk mengawasi semua usaha/kegiatan yang
berhubungan dengan minuman beralkohol dan tindakan untuk membatasi waktu, jumlah, jenis dan kuota
minuman beralkohol yang diedarkan dan diproduksi diwilayah Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penggolongan Minuman Beralkohol;
3. Penjualan Minuman Beralkohol;
4. Perizinan;
5. Kegiatan Yang Dilarang;
6. Pengawasan, Pengendalian Dan Pelaporan;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Sanksi Administratif;
9. Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Ijin Penjualan Minuman
Keras Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat
ABSTRAK:
bahwa penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama; bahwa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat perlu diberdayakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008;
memutuskan, landaasn, asas dan tujuan, kesamaan kesempatan, aksesbilitas, kewajiban pemerintah daerah, peran serta masyarakat, penghargaan, pemberdayaan dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
18 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam upaya preventif guna memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat perokok dan bukan perokok, karena asap rokok merupakan salah satu zat adiktif yang dapat membahayakan kesehatan manusia baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, perlu adanya pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok. Sehubungan dengan hal tersebut dan sejalan dengan ketentuan Pasal 140 dan Pasal 141 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, melalui hak inisiatifnya DPRD Kota Palembang telah menyampaikan ranperda tentang Kawasan tanpa rokok. untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, azaz, tujuan dan prinsip, hak dan kewajiban, kawasan tanpa rokok, larangan-larangan, peran serta masyarakat, sanksi administratif dan denda, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2009.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pelacuran
ABSTRAK:
a. bahwa pelacuran bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat;
b. bahwa telah timbul akibat negatif dari pelacuran berupa kemerosotan (degradasi moral), penyebaran penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks (sexual transmitted diseas) termasuk HIV / AIDS;
c. bahwa perlu dilakukan upaya penanggulangan dampak negatif dari pelacuran dengan menumbuh kembangkan kesadaran dan partisipasi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Pelacuran;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 73 Tahun1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KENTENTUAN UMUM; 2.LARANGAN; 3. PARTISIPASI DAN PENGAWASAN; 4. TINDAKAN DAN PENGENDALIAN; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PENYIDIK; 7. KETENTUAN PIDANA; 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 1996
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Jamsoskes Sumsel Semesta) Di Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup layak dan produktif yang termasuk urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga perlu sistem penanganan yang terkendali dan bermutu. Dalam rangka mendukung Pelaksanaan Program Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Jamsoskes Sumsel Semesta) maka perlu tindak lanjuti. Untuk meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat perlu adanya suatu Program Jaminan Sosial Kesehatan khususnya bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Penduduk Kabupaten Ogan Ilir yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK) serta belum mempunyai Asuransi atau Jaminan Kesehatan lainnya.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 125/Menkes/SK/II/2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda No. 09 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 01 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama Program, Tujuan Dan Sasaran; Kepesertaan; Pelayanan Kesehatan; Sumber Dana Program; Verifikasi; Klaim Dan Sanksi; Larangan; Pengorganisasian; Pemantauan Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat