Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2009

Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis Pelayanan kesehatan di RSUD Setjonegoro meliputi : a. Rawat Jalan; b. Rawat Darurat; c. Rawat Inap; d. Pelayanan Kesehatan Khusus; e. Pemeriksaan Penunjang Diagnostik, Tindakan Medik, Rehabilitasi Medik; f. Farmasi; g. Gizi; h. Psikologi; i. Kunjungan rumah; j. Kedokteran forensik dan mediko legal; k. Transportasi; dan l. Pelayanan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
12 November 2009
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2010
Tanggal Berlaku
20 Maret 2010
Sumber
LD Tahun 2010 No.3/TLD No.3
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan