Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis Pelayanan kesehatan di RSUD Setjonegoro meliputi : a. Rawat Jalan; b. Rawat Darurat; c. Rawat Inap; d. Pelayanan Kesehatan Khusus; e. Pemeriksaan Penunjang Diagnostik, Tindakan Medik, Rehabilitasi Medik; f. Farmasi; g. Gizi; h. Psikologi; i. Kunjungan rumah; j. Kedokteran forensik dan mediko legal; k. Transportasi; dan l. Pelayanan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat