Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumha Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; nama, Objek dan Subjek retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Perhitungan dan Pengelolaan retribusi; Pengembalian Jasa Pelayanan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; Tata cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumha Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
30 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2009
Tanggal Berlaku
30 Desember 2009
Sumber
LD.2009/NO.8, TLD No.8, LL KAB MELAWI: 23 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan