Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah, maka perlu memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kepada Perusahaan Daerah (PERUSDA).
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penyertaan Modal Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Penganggaran, Hak dan Kewajiban, Pencairan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005.
Peraturan yang akan diatur: Tata cara pengajuan penyertaan modal daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati; Pedoman pembinaan dan pengawasan terhadap PERUSDA diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati; Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2014
PERDA Kab. Banjar No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Banjar, perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kebersihan Lingkungan.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 42 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 453 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan sistematika sebagai berikut:
1. merubah angka I huruf b Lampiran I;
2. merubah lampiran II;
3. merubah lampiran III;
4. merubah lampiran IV;
5. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Kata Catatan Sipil
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 79A UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2011 perlu dicabut.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 2 Tahun 1993, UU No.32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur pencabutan atas retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 7 Tahun 2014
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM BANTUAN PEMBINAAN KEAGAMAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM BANTUAN PEMBINAAN KEAGAMAAN
ABSTRAK:
Berdasarkan dimaksud dalam penjelasan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 10 huruf f menjelaskan khusus dibidang keagamaan sebagian kegiatan dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama. Untuk mewujudkan manusia dan masyarakat yang berkualitas, jasmani dan rohani, sehingga terciptanya
kehidupan beragama dengan suasana yang harmonis dan saling menghormati perlu diwujudkan dalam kehidupan
keagamaan dengan perilaku kehidupan keseharian dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam rangka meningkatkan bantuan pembinan keagamaan masyarakat dan kapasitas lembaga keagamaan, serta memperdayakan dan meningkatkan partisipasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bantuan Pembinaan keagamaan dengan memberikan bantuan berupa hibah dan bantuan sosial yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
UU No.12 tahun 1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2013; PP No.108 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.54 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda Kab. Bintan No.6 Tahun 2010.
Maksud Peraturan Daerah ini adalah sebagai kebijakan Pemerintah Daerah dalam Bantuan Pembinan keagamaan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan kehidupan beragama dalam bentuk pemberian hibah dan bantuan sosial sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
-
-
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2014/No.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan memperkuat struktur permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba yang dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah Jambi ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Muaro Jambi No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2013; Perda Kab. Muaro Jambi No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, Deviden Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Laporan Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham, serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/No.1, TLD No. 77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan daerah dalam mewujudkan iklim usaha dan penanaman modal yang kondusif serta dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Sigi, perlu didukung dengan pemberian pelayanan perizinan dan penanaman modal yang efektif dan efisien;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan perizinan dan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu meningkatkan status Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sigi dan mengintegrasikan dengan pelayanan penanaman modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No, 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Sigi No. 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Di antara huruf h dan huruf i Pasal 2 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1 dan huruf i dihapus
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e angka 1 dan angka 2 diubah, huruf g angka 1 dan angka 2 diubah, huruf h dihapus dan diantara huruf h dan huruf i disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1
3. Di antara Bagian Kesembilan dan Bagian Kesepuluh BAB IV disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesembilan A
4. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B
5. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A
6. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A
7. Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat