Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Di antara huruf h dan huruf i Pasal 2 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1 dan huruf i dihapus 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e angka 1 dan angka 2 diubah, huruf g angka 1 dan angka 2 diubah, huruf h dihapus dan diantara huruf h dan huruf i disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1 3. Di antara Bagian Kesembilan dan Bagian Kesepuluh BAB IV disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesembilan A 4. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B 5. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A 6. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A 7. Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat