Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2014

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Di antara huruf h dan huruf i Pasal 2 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1 dan huruf i dihapus 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e angka 1 dan angka 2 diubah, huruf g angka 1 dan angka 2 diubah, huruf h dihapus dan diantara huruf h dan huruf i disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1 3. Di antara Bagian Kesembilan dan Bagian Kesepuluh BAB IV disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesembilan A 4. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B 5. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A 6. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A 7. Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
07 April 2014
Tanggal Pengundangan
07 April 2014
Tanggal Berlaku
07 April 2014
Sumber
LD.2014/No.1, TLD No. 77
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan