Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, maka orang pribadi atau badan usaha nasional yang menyelenggarakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah; jasa kontruksi mempunyai peranan penting dan strategis pembangunan daerah, sehingga perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kepada masyarakat jasa konstruksi guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran terhadap hak dan kewajiban dalam mewujudkan tertib usaha jasa kontruksi di daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi ;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006-2026 ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa kewenangan Dinas Perhubungan utamanya dalam Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan adalah bagian dari sistem transportasi nasional untuk mengatur pengembangan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah merupakan salah satu kewenangan wajib dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, sesuai dengan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan serangkaian kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan komponen sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari sarana, prasarana, pemakai jalan, dan lingkungan, antara lain manajemen prasarana jalan, teknik lalulintas, pembinaan teknis kendaraan, angkutan, kendaraan tidak bermotor, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
15 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 4 Tahun 2014
PEDOMAN UMUM - ALOKASI DANA TRANSFER - PROGRAM SAMISAKE - PROVINSI JAMBI - TA 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2014/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA
TRANSFER PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN
(SAMISAKE) PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Satu Milyar Satu Kecamatan, dapat berjalan sesuai dengan tujuannya dan tersebar merata ke masyarakat melalui alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan, perlu ditetapkan pedoman umum dan alokasi dana transfer;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 19 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014, meliputi: Maksud dan Sasaran; Penganggaran dan Pelaksanaan Kegiatan; Pelaksanaan Kegiatan Program Samisake; Sarjana Pendampingan; Dana Pendukung; Penyaluran Dana; Laporan; Monitoring dan Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:
1. Pergub No. 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan (SAMISAKE) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013;
2. Pergub No. 31 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Pergub No. 4 Tahun 2013,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
14 hlm.; Lampiran I s.d. V 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang
ABSTRAK:
Kelebihan muatan (overloading) yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang merupakan salah satu faktor penyebab mempercepat terjadinya kerusakan geometrik jalan dan jembatan yang sangat berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kelebihan muatan yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang tidak hanya membahayakan pengguna jalan lainnya bahkan juga berdampak pada lingkungan, dan kepentingan masyarakat umum lainnya, sehingga perlu diadakan pengawasan dan pengendalian. Jembatan timbang memiliki peran yang sangat strategis dan diposisikan sebagai ujung tombak di sektor hilir dalam upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kelebihan muatan kendaraan angkutan barang, sehingga peran dan fungsi jembatan timbang harus dioptimalkan, Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tertib muatan kendaraan angkutan barang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, penggolongan kendaraan angkutan barang, tertib operasional angkutan barang, penimbangan kendaraan angkutan barang, manajemen penimbangan, pelanggaran kelebihan muatan, tata cara pengenaan sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
Mencabut Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Tertib Muatan Kendaraan Bermotor di Pos Pemeriksaan Terpadu (PPT) Sumatera Selatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi manajemen, standar operasional posedur, tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa sistem pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan yang ada dirasakan
kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan
upaya pengembangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peningkatan kesejahteraan Lansia
didasarkan pada prinsip-prinsip kemandirian, keperansertaan, kepedulian,
pengembangan diri dan kemartabatan. Pemerintah Daerah memberikan
kemudahan dalam pelayanan kepada Lansia untuk :
a. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan;
b. memperoleh pelayanan administrasi pada lembaga-lembaga keuangan,
perpajakan, dan pusat pelayanan administrasi lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
− Penjelasan 8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat