Peraturan ini mengatur tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, yang meliputi: Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan Pajak; Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame; Perhitungan Luas Bidang Reklame; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat