Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maka pemerintah daerah menyediakan fasilitas jasa umum;
Pengaturan retribusi jasa umum dan berbagai perda semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Derah, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004 tentang; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Jasa Umum, dengan meliputi: Jenis dan golongan retribusi; Retribusi pelayanan kesehatan; Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan; Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk akta catatan sipil; Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; Retribusi pelayanan pasar; Retribusi pengujian kendaraan bermotor; Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; Retribusi pengendalian menara telekomunikasi; Saat retribusi terutang; Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; Wilayah pemungutan; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Sanksi administrasi; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluarsa penagihan; Pemeriksaan; Insentif pemugutan; Ketentuan penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Pada saat Prda ini mulai berlaku:
1. Perda No. 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
2. Perda No. 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
3. Perda No. 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
4. Perda No. 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Penanggulangan Penyakit Rabies;
5. Perda No. 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
6. Perda No. 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Penggantian Biaya Cetak Akta Capil;
7. Perda No. 16 tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
8. Perda No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar;
9. Perda No. 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
10. Perda Kab. Muaro Jambi No. 33 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa dan fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah,
dicabut dan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
23 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Paraturan Daerah tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelahtahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PertanggungjawabanPelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenWonogiri Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13Tahun 2011
Peraturan ini membahas mengenai alokasi pertanggungjawaban APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkembangkan potensi perekonomian rakyat melalui usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi diperlukan dukungan pendanaan dari perbankan dan/atau melalui sumber-sumber pembiayaan lainnya. Agar usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi mendapatkan dukungan pendanaan dari perbankan dan/atau sumber-sumber pembiayaan lainnya dibutuhkan suatu lembaga penjaminan kredit. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Perpres No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1999; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 222/PMK.010/2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, pengelolaan, pembatasan, permodalan, imbal jasa penjaminan, klaim dan peralihan hak tagih, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2012.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), joncto Pasal 180 ayat (5), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
yang semula merupakan Pajak Pemerintah Pusat, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 diserahkan ke Daerah dan menjadi salah satu pajak yang boleh dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menyusun dan membahas Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bersama DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD, sebagaimana Keputusan DPRD Nomor 13 Tahun 2012, tanggal 12 Juni 2012;
bahwa berdasarkan hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01003/KUM/2012, tanggal 3 September 2012, dan Evaluasi Menteri Keuangan Nomor: S- 480/MK.7/2012, Tanggal 18 Juli 2012, bahwa terhadap
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dapat ditetapkan setelah dilakukan koreksi dan penyesuaian sesuai dengan hasil evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; NHama, Objek, Subjek Pajak, Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak; Wilyah Pemungutan Dan Masa Pajak; Pemungutanm Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
Bahwa beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bau-Bau perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bau-Bau.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daearah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. ORGAN 2. DIREKSI 3. DEWAN PENGAWAS 4. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA DAN PERHITUNGAN TAHUNAN 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tanggal 7 Agustus 2012 Nomor 06 Tahun 2012 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2012 menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2012;
1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
15. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 26 Tahun 2011;
16. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2012;
17. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2012;
1. Penetapan Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan Daerah Bali;
2. Penetapan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan retribusi gangguan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 huruf c jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 47 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Gunung Sitoli Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa dan saat retribusi terutang; syarat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran, tempat pembayaran, dan penundaan pembayaran; pemanfaatan; insentif pemungutan; sanksi administratif; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; penagihan retribusi; kedaluarsa penagihan retribusi; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
Izin gangguan yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Perda ini, tetap berlaku dan didaftar ulang berdasarkan ketentuan pendaftaran ulang sesuai ketentuan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini diatur dengan Peraturan Walikota.
17 Hlm, Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA KUPANG TAHUN 2011-2031
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Pemerintah Daerah diberi kewenangan dalam penyelenggaraan penataan ruang wilayah Kota; bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kupang No 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang, maka perlu ditindaklanjuti dengan penataan ruang kawasan perkotaan yang lebih rinci
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1990; UU No 9 Tahun 1990; UU No 4 Tahun 1992; UU No 5 Tahun 1992; UU No 12 Tahun 1992; UU No 5 Tahun 1996; UU No 36 Tahun 1999; UU No 41 Tahun 1999; UU No 3 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007; UU No 4 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2009; UU No 30 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 23 Tahun 1982; PP No 28 Tahun 1985; PP No 35 Tahun 1991; PP No 10 Tahun 1993; PP No 43 Tahun 1993; PP No 69 Tahun 1996; PP No 27 Tahun 1999; PP No 10 Tahun 2000; PP No 69 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2002; PPNo 16 Tahun 2004; PP No 45 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; KePres No 32 Tahun 1990; Permendagri No 1 Tahun 2008; Permendagri No 28 Tahun 2008; PermenPU No 11/PRT/M/2009; Permendagri No 53 Tahun 2011; KepMenHutBun No 423/Kpts-II/1999; Kepmendagri No 50 Tahun 2009; Kepmen Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2001; Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No 375/KTPSM/M/2004; Perda Provinsi Daerah Tingkat I NTT No 5 Tahun 1994; Perda Kota Kupang No 3 Tahun 2001; Perda Kota Kupang No 21 Tahun 2007; Perda Kota Kupang No 4 Tahun 2008; Perda Kota Kupang No 11 Tahun 2011; Perda Kota Kupang No 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini terdiri dari Pasal I yang memuat tentang perubahan beberapa ketentuan dan Pasal II yang menetapkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang No. 12 Tahun 2011 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang Tahun 2011-2031
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat