PENYERTAAN-MODAL-TAHUN-ANGGARAN-2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tanggal 7 Agustus 2012 Nomor 06 Tahun 2012 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2012 menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2012;
- 1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
15. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 26 Tahun 2011;
16. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2012;
17. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2012;
- 1. Penetapan Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan Daerah Bali;
2. Penetapan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 3
|