Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 15) yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 32); dan
b. Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meningkat dan meluas sehingga diperlukan upaya percepatan penanganan secara terpadu dan menyeluruh demi terwujudnya keharmonisan Alam, Krama dan Budaya Bali sesuai visi pembangunan daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, diperlukan tertib administrasi untuk mengatasi kendala yang dihadapi saat pelaksanaan pemberian Bantuan Penanganan COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial, Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 15) yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 32); dan
b. Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 39);
diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, Ketentuan Lampiran II diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 15) yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 32); dan
b. Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 39)
isi 5 halaman, lampiran 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial Berupa Pemberian Bantuan Pangan Bagi Warga Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten CIlacap
ABSTRAK:
Penyebaran Covid-19 terus meningkat yang berakibat menimbulkan kerugian material yang cukup besar dan dapat menimbulkan kerugian material yang cukup besar dan dapat mengakibatkan kematian serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi warga yang terkena dampak penyebaran Covid-19, Pemkab Cilacap melakukan Jaringan Pengaman SOsial berupa pemberian bantuan kebutuhan pokok masyarakat. Dalam hal ini perlu diatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial berupa pemberian bantuan pangan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan UU No 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 21 tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana; PP No 22 Tahun 2008 tentang PEndanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Perda Kab Cilacap No 1 Tahun 2012 ; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan CIlacap 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Perda Kab Cilacap No 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Umum pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial berupa pemberian Bantuan Pangan kepada warga terkena dampak Covid-19. Diatur tentang kriteria, jenis dan mekanisme pemberian bantuan pangan, monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Tahun 2022 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah Dalam Bentuk Bantuan Modal Kepada Kelompok Usaha Mikro dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya penanganan akibat pandemi COVID-19 yang berdampak secara sosial dan ekonomi terhadap kehidupan masyarakat, serta untuk membantu dan menjaga keberlangsungan Usaha Mikro menghadapi tekanan akibat COVID-19 diperlukan pemberian hibah dalam bentuk bantuan modal usaha kepada kelompok Usaha Mikro; bahwa untuk melaksanakan pemberian hibah dalam bentuk bantuan modal usaha kepada kelompok Usaha Mikro selama pandemi COVID- 19 diperlukan pedoman umum yang mengatur tata cara penyaluran bantuan dimaksud; bahwa pedoman teknis mengenai pemberian bantuan stimulus modal bagi usaha mikro dalam rangka pemulihan ekonomi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Stimulus Modal Bagi Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di Kota Tangerang, namun adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutaman Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2020 sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah Dalam Bentuk Bantuan Modal Kepada Kelompok Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 20 tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah Dalam Bentuk Bantuan Modal Kepada Kelompok Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang berisi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Bantuan Usaha Modal; Bab III Tahapan Pemberian Hibah Bantuan Modal; Bab IV Monitoring dan Evaluasi; Bab V Pembiayaan; dan Bab VI Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai upaya pencegahan dan pengendalian serta
untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun
2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian
Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan
Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), telah ditetapkan Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Oubernur
Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan
Protokol Kesehatan Dalarn Pencegahan dan Pengendalian
Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka terhadap
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 55 Tahun 2020
sebagaimana dimaksud huruf a perlu dilakukan
penyesuaian;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu kembali menyusun
Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan Peraturan
Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang 'Nomor 36 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; 11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019; 14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020
Materi pkok: mengatur mengenai Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan Peraturan
Bupati; memuat antara lain ketentuan umum; ruang lingkup; subjek pengaturan; tempat fasilitas umum; monitoring dan evaluasi; sanksi; sosialisasi dan pertisipasi; pendanaan; ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 55 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan
Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan clan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 55)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerumahan, PermukimanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 75 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
PP No. 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Perubahan - Peraturan Pemerintah - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Pendirian - Perusahaan Perseroan - Persero - Pembiayaan - Sekunder - Perumahan
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 57, LN.2020/No.229, jdih.setkab.go.id : 5 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial, untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat, serta untuk melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan Pemerintah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 5 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 5 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 75 Tahun 2011 dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Permendag No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Permendag No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Permendag No. 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Tahun 2022 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan ketiga Puluh Sembilan Atas peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh Delapan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, maka Peraturan Wali Kota dimaksud perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Puluh Sembilan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020;
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020;
11. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021;
12. Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020;
13. Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 ;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD TAHUN 2020 NOMOR 57/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN
DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM STATUS TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama terhadap masyarakat yang mempunyai risiko tinggi terhadap COVID-19, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Status Transisi Darurat ke Pemulihan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 56 Tahun 2020
tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Status Transisi Darurat ke Pemulihan;
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Walikota Batu Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Status Transisi Darurat ke Pemulihan ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf d dan huruf e
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf d dan huruf e
TIDAK ADA
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penerapan Tatanan Normal Baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima layanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan selama masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, maka dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Slatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 44 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan
sistematika;
Ketentuan Umum;
SOP COVID-19;
Sarana dan Prasarana; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 57 Tahun 2021
PERWALI Kota Magelang No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan penghargaan bagi tenaga keehatan yang menanganu COVID-19, telah ditetapkan Perwako No 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 di Kota Magelang; bahwa untuk memberikan kepastian terhadap permasalahan administrasi yang muncul pada saat pembayaran insentif dan santunan kematian, beberapa ketentuan dalam Perwako Magelang No 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19 di Kota Magelang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan atas Perwako Magelang No 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 di Kota Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 24 Tahun 2007; UU No 29 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; PP No 67 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 tentang pemberian insentif dan Pasal 8 tentang pembayaran insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 10 tahun 2021 dicabut.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat