Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 56 Tahun 2020

Pedoman Umum Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial Berupa Pemberian Bantuan Pangan Bagi Warga Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten CIlacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Umum pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial berupa pemberian Bantuan Pangan kepada warga terkena dampak Covid-19. Diatur tentang kriteria, jenis dan mekanisme pemberian bantuan pangan, monitoring dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial Berupa Pemberian Bantuan Pangan Bagi Warga Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten CIlacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
02 April 2020
Tanggal Pengundangan
02 April 2020
Tanggal Berlaku
02 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.56
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEREKONOMIAN - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan