Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) PP No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan bahwa pada urusan pemerintahan dibidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten/kota terdapat rumah sakit daerah kabupaten/kota sebagai organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan sevara profesional;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah, belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
UUD 1945; UU No 38 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 15 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diubah, yaitu ketentuan Pasal 6 diubah; dan ketentuan Pasal 12 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO - Tanjung jabung barat
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO
MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Tanggo Rajo merupakan salah satu Badan Usaha Milik
Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat yang didirikan dengan tujuan
untuk memberikan manfaat bagi perkembangan
perekonomian daerah, penyelenggaraan kemanfaatan
umum di bidang perbankan, dan peningkatan
pendapatan asli daerah melalui peningkatan laba
dan/atau keuntungan usaha perbankan;
bahwa peningkatan laba dan/atau keuntungan usaha
perbankan dapat dilakukan melalui perubahan bentuk
hukum dari yang semula berbentuk perusahaan daerah
menjadi perusahaan perseroan daerah;
bahwa perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo menjadi
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Tanggo Rajo ditetapkan dalam suatu produk hukum
UU 7 Tahun 1992 jo. UU 10 Tahun 1998; UU 40 Tahun 2007; PP 54 Tahun 2017; Permendagri 94 Tahun 2017
Perda tersebut mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo menjadi Perseroan Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda), Maksud dan Tujuan Perubahan Bentuk Badan Hukum, Tempat Kegiatan Usaha, Kegiatan Usaha, Modal, Kepemilikan Saham, Tata Kelola, Anggaran Dasar, Organ Perseroda, RUPS, Perencanaan dan PElaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
PErda 16 Tahun 2008; Perda 9 Tahun 2015
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang Kepala Daerah mengajukan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBK serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK pada tanggal 31 Juli 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 41 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2004; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005;PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perpres Nomor 43 Tahun 2014; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2016; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
Dalam Qanun ini mengatur 6 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan dan mewujudkan sinergitas dalam pelayanan kepada masyarakat, diperlukan adanya upaya peningkatan pelayanan publik;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dari seluruh jenis pelayanan pada satu tempat;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang terintegrasi dan terpadu, perlu diselenggarakan Mal Pelayanan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, terkait Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 02 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 2 TAHUN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Ketentuan pengelolaan keuangan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK-07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Bintan TA 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Daerah Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Kutai Timur, perlu didukung dengan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan kinerja daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; Untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidikan dan tenaga pendidik perlu adanya pemberian tunjangan kinerja,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2009; PP No.48 Tahun 2008,
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Tunjangan Daerah Pendidik dan Tenaga Kependidikan, meliputi:
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. penganggaran TKD Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. monitoring, evaluasi dan pelaporan TKD Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2O2O
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan de.ngan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20014 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesla tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negira Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi calon pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang perubahan
Ketiga Atas Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi calon pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5318); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peratuan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratitf Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2oor tentang Tata cara Evaluasi Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Beranja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2007 tentang Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 29);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Bima Tahun 2016 -2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2016 Nomor 14 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bima Nomor 74);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima
(Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakiian
Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2017 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 80);
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020. Terdiri dari 7 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Fungsional yang Dilantik melalui Penyetaraan Jabatan dan Diberikan Tugas sebagai Sub Koordinator
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Bupati Semarang Nomor : 821.2/217/Peg/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pengawas ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, perlu memberikan tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional yang dilantik melalui penyetaraan jabatan dan diberikan tugas sebagai sub koordinator; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, disebutkan bahwa penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan; bahwa ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka perlu mengatur mengenai tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional yang dilantik melalui penyetaraan jabatan dan diberikan tugas sebagai sub koordinator; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Fungsional Yang Dilantik Melalui Penyetaraan Jabatan Dan Diberikan Tugas Sebagai Sub Koordinator;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan bagi pejabat yang dilantik melalui penyetaraan jabatan dan diberi tugas sebagai sub koordinator dan besaran tunjangan bagi pejabat fungsional yang merangkap jabatan struktural kemudian dilantik kembali melalui penyetaraan jabatan dan diberikan tugas sebagai sub koordinator.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
bahwa fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian tanggungjawab
Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk, melindungi hak dan kepentingan masyarakat di
Kabupaten Tapin; bahwa karya intelektual merupakan hasil kreatifitas dan daya cipta yang bernilai ekonomis perlu dilindungi untuk meningkatkan dan memajukan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
bahwa kekayaan intelektual yang berasal dari daya cipta, rasa, dan karsanya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, semi, dan sastra perlu dikembangkan dan diberikan perlindungan hukum; bahwa untuk memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual di Daerah perlu didukung dengan menetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kekayaan Intelektual;
3. Perlindungan;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Forum Koordinasi, Konsultasi dan Komunikasi Kekayaan Intelektual;
6. Kemitraan;
7. Sistem Informasi;
8. Pembiayaan;
9. Penghargaan; dan
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap perubahan hukum dalam pajak hiburan dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9575 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagai berikut:
a. mengubah ketentuan dalam Pasal 6 huruf c, yaitu mengenai besarnya tarif pajak untuk permainan bowling dan pertandingan olahraga; dan
b. menghapus ketentuan dalam Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat