Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa arsip sebagai identitas dan jati diri, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat harus dikelola dan diselamatkan; bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan pemerintah dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan; bahwa agar penyelenggaraan kearsipan berjalan dengan baik berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya peraturan sebagai payung hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Surakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini memuat mengenai ruang lingkup kearsipan disertai dengan cara pengeleolaanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2011
110 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2016
PENJABARAN - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - APBD - TA 2015
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Perda Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERDA No. 4 Tahun 2015; PERDA No. 9 Tahun 2016; PERBUP No. 45 Tahun 2014; PERBUP No. 38 Tahun 2015
PERBUP ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 27 Tahun 2020
PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA ANTISIPASI, PENANGANAN DAN DAMPAK PENULARAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 KABUPATEN BENGKULU UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Antisipasi, Penanganan dan Dampak Penularan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Gubemur / Bupati/W alikota sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020
tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran,
serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa dalam rangka percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran untuk optimalisas belanja tidak terduga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan penyebaran dan percepatan Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2019
12. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2012
13. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 43 Tahun 2019
Beberapa ketentuan Peraturan peraturan Bupati tentang penggunaan
Belanja tidak terduga Antisipasi, Penanganan Dalam rangka Dan dampak Penularan pandemi corona virus disease 2019 kabupaten Bengkulu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 27 Tahun 2014
TENTANG - PERUBAHAN KEENAM ATAS - PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR NOMOR 71 TAHUN 2014 - TENTANG - PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahvva berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Taliun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2015, perlu dilakukan pergeseran Anggaran Pendapatan clai Belanja
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
untuk disesuaikan
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :UU No 12 Tahun 1985 Sebagaimana telah ddiubah dengan UU No 12 Tahun 1994;UU no 21 Tahun 1997;UU NO 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun ;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;UU NO 9 Tahun 2015 ;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP nO 56 tahun 2005;PP No 2 Tahun 2012;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 71 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana terakhir diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 13 Tahun 2006;Perda NO 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2012;Perda No 8 Tahun 2014
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : Perubahan keenam atas peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU NO. 15 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; P No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PRMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERWALI No. 51 Tahun 2011; PERWALI No. 38 Tahun 2014; PERWALI No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 63 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 27 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pertama Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa
sebagai pelaksanaan
Dokumen pelaksanaan
Anggaran Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) sesuai
ketentuanpoint 36PeraturanMenteri Dalam Negeri
Nomor27Tahun 2013
tentangPedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran2014, perlu ditetapkan Peraturan Walikota
tentang
Perubahan
Pertama
Penjabaran Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran
2014;
1.
Undang-UndangNomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yangBersihdan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Daerah Kota Baubau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan PembangunanNasional ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 5049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
12.
PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 27,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712); 13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165); 14.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15.
PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
PeraturanPemerintah Nomor 56 Tahun 2005tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4576);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
21.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014;
22.
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
23.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor13Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2014(Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2013 Nomor 13). 24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubahDua Kali Terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Keuangan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; 26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nmor 32).
PERUBAHAN PERTAMA PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 27 Tahun 2014
PERBUP Kab. Batang No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
Mengubah :
PERBUP Kab. Batang No. 20 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Jawa Tengah, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2014, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.67/Menhut-II/2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 78/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Aloksi Khusus Bidang Sarana Perdaganan Tahun Anggaran 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 96 Tahun 2013 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Keselamatan Transportasi Darat, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014 maka perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2013;
Peraturan ini merupakan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten batang tahun anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2016
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Purworejo No. 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
PERBUP Kab. Purworejo No. 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara. Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Pangan, Pertanian, Kelautan Dan Perikanan Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
PERBUP Kab. Purworejo No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Komunikasi Dan Informatika, Statistik Dan Persandian Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
PERBUP Kab. Purworejo No. 166 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Pekerjaan Umum Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo
PERBUP Kab. Purworejo No. 163 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Kebudayaan Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo
PERBUP Kab. Purworejo No. 162 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Bidang Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purworejo No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Mengubah :
PERBUP Kab. Purworejo No. 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
PERBUP Kab. Purworejo No. 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 108 TAHUN 2013
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016/No. 27 Seri E Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman dalam pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2015; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan serta perubahan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 108 TAHUN 2013
50 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2022
PERBUP Kab. Banyumas No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PERBUP Kab. Banyumas No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Banyumas No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa pada Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022 terdapat program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tidak sesuai dengan perencanaan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ tanggal 19 April 2022 perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Dana Alokasi Khusus TA 2022, DBH DR TA 2022, DBHC HT TA 2022, Usulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan pergeseran anggaran dalam rangka penyesuaian Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah atas kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Lampiran Bab IV Huruf D angka 1 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri SALINAN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pergeseran anggaran berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 120 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 120 Tahun 2021
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat