Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2013 tentang organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dayaku Raja, Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dayaku Raja; Dalam Upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dayaku Raja Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien; Perlu menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permen PAN No.26 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
UPT RSUD Dayaku Raja merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang kesehatan dan berkedudukan di kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. UPT RSUD Dayaku Raja dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas Kesehatan secara berjenjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya dan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang belum ada pengaturan teknisnya, maka perlu mengangkat Penjabat Kepala Desa; bahwa guna tertib administrasi dalam pengangkatan Penjabat Kepala Desa maka perlu adanya pengaturan tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Mekanisme Pengangkatan
Bab III Kewajiban dan Hak
Bab IV Masa Jabatan
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2014.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS JABATAN FUNGSIONAL UMUM DAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan Jenis Jabatan
Fungsional yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan
Aparatur Negara serta guna lebih meningkatkan pelayanan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser, maka Peraturan Bupati Paser
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jenis dan Formasi Jabatan
Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
serta Peraturan Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Jenis dan Formasi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser yang telah ditetapkan dalam
pelaksanaannya akan dievaluasi dan dilakukan perubahan;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser
tentang Jenis Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan
Fungsional Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembar Negara Nomor
1820);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser
Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 19);
15. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 11) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor Nomor 11 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun
2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 20);
16. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 12) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 32);
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 13) Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Paser Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat
Dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 19);
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 14);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum
Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Bupati Paser Tentang Jenis Jabatan
Fungsional Umum Dan Jabatan Fungsional Tertentu Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedududkan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara, maka Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, perlu dilakukan penyesuaian kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Paser adalah dengan
ditetapkannya indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran
keberhasilan suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah
dicapai;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007
tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan
Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan
Kerja Perangkat Daerah serta unit kerja mandiri yang ada di
bawahnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser
tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten
Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1953) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republk Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia
Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman,
Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indoensia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndoensiaTahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun
2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392)
Peraturan Bupati Paser Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil, Jabatan-Jabatan Fungsional dihimpun dalam rumpun
jabatan fungsional yang terdiri dari jabatan fungsional
keahlian dan jabatan keterampilan;
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
dikatakan bahwa Jabatan Fungsional yang didasarkan pada
keahlian dan/atau keterampilan tertentu merupakan Jabatan
Fungsional Tertentu;
bahwa dalam rangka pengembangan Jabatan Fungsional
Tertentu serta guna lebih meningkatkan pelayanan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser, perlu ditetapkan Jenis dan
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser;
bahwa Jenis dan Formasi sebagaimana dimaksud pada
huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-UndangNomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali ,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3547),
sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
PemerintahNomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 164);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara
Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Paser menjadi Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara RepublikIndonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
121,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392);
14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008
Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 11)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
danSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor
20);
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 12)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun
2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008
Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010
Nomor 3, Tambanan Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008
Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Nomor 14).
Peraturan Bupati Paser Tentang Jenis dan Formasi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
19 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan berkualitas maka perlu adanya pengaturan tentang Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP75/M.PAN/7/2004; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2014.
135 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 20 1 1 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu mengatur penyusunan uraian tugas dimaksud; untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2Oll; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.41 Tahun 2007; PP No.40 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri 35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kukar No.11 Tahun 2011.
Uraian Tugas Sekretaris Daerah meliputi: a. Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok dan kewajiban membantu kepala daerah; b. mengkoordinasikan perumusan kebijakan daerah dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kondisi obyektif sesuai ketentuan yang berlaku; c. menyusun perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah; d. merumuskan dan merencanakan administrasi keuangan daerah; e. menugaskan pada Assisten dan Kepala Bagian serta mengkoordinasikan aparatur perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; f. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; g. mengendalikan dan membina aparatur SKPD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi masing-masing SKPD; h. menilai pelaksanaan tugas aparatur SKPD; i. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala daerah sebagai pertanggungiawaban pelaksanaan tugas; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No. 39 Tahun 2012. Peraturan yang diubah: UU No. 32 Tahun 2004.
58 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2.A Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat