Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa pemakaman merupakan salah satu layanan pemanfaatan ruang demi mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan di daerah;
b. bahwa penyedian dan pengelolaan pemakaman di
Kabupaten Konawe Kepulauan harus dilakukan
secara tertib dan efisien dengan tidak menghilangkan
aspek sosial budaya setempat;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
bagi dalam penyelenggaraan pemakaman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan peraturan daerah tentang Pemakaman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Jenis, dan Lokasi Pemakaman
BAB III Krematorium
BAB IV Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
BAB V Izin Operasional
BAB VI Izin Penggunaan Petak Makam
BAB VII Pengangkutan, Pemindahan, dan Penggalian Jenazah atau Kerangka
BAB VIII Pemeliharaan Tempat Pemakaman
BAB IX Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
BAB X Pelaporan
BAB XI Larangan
BAB XII Ketentuan Peralihan
BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
23 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Kepala Daerah wajib mengajukan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tana Tidung No.11 Tahun 2022;
Perda ini menetapkan perubahan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp. 1.137.171.000.924,- bertambah sebesar Rp. 214.349.313.031,- sehingga menjadi Rp. 1.351.520.313.955,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
Bupati Tana Tidung menetapkan peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DITERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA TAHU,N 2023 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTAJRA, PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B. HK.O3. 1 7 1.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DITERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan. Belanja Daerah
merupakan wujud Pengelolaan Keua.ngan Daerah yang
ditetapkan setiap tahun dan dilil<sanakan secara
transparan, akuntabel dan pastisipasrif;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anl3garan Pendapatan
dan Belanja Daerah yang diaj ukan merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Be.Lanja Daerah, serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati bersama antara Pemerinterh Daerah dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan kete:atuan pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019tentang pengelolaan
Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah un.tuk memperoleh
persetujuan bersama;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Dar:rah Kabupaten
Toraja Utara Tahun Anggaran 2O24.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahu:n 2008 tentang
2. Pembentukan Kabupaten Toraja tltara di Provinsi
Sulawesi Selatan (l,embaran Negara Flepublik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 1O1, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
3. Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoneriia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Talrun 2O23 tenlang
Penetapan Peraturan Pemerinbah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O'.22 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lr:mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia l,lomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
4. Pengelolaan Keuangan Daerah (k:mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia l{omor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
5. tentang Pedoman Teknis Pengelolaan l(euangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 1781);
Pasal 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2 : APBD Tahun 2O24 beqwmlah Rp 1.149.941.176.759,00 (satu
triliun seratus empat puluh sembilan mil.iar sembilan ratus
empat puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh
ratus lima puluh sembilan rupiah)
Pasal 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana ctimaksud dalam
Pasal 2 huruf a
Pasal 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksuLd dalam Pasal 2
huruf b
Pasal 5 : Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c
Pasal 6 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran
melebihi yang belum tersedia ang€iaranya dan/atau
pengeluaran melebihi pagu yang rlitetapkan dalam
peraturan daerah ini.
Pasal 7 : Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2
PAsal 8 : Ketentuan mengenai penjabaran Anggaran Pendapatal dan
Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9 : Peraturan Daerah ini mulai berlak.u pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 3 NO.REG PERATURAN DAERAH KOTA PAWPO, PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.03.017.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang HARI JADI KOTA PALOPO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan rasa cinta, rasa
persatuan, rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, dan
menghargai nilai-nilai sejarah berdirinya Kota Palopo,
perlu memperingati hari jadi Kota Palopo;
b. bahwa untuk menciptakan kesamaan pandangan di
berbagai ele en masyarakat tentang hari jadi Kota
Palopo, perlu dilakukan penetapan mengenai hari jadi
Kota Palopo;
c. bahwa Palopo telah dibentuk menjadi kota berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Daerah
Otonom;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf, b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kota
Palopo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENETAPAN HARI JADI
BAB IV : PERINGATAN HARI JADI
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAWITTO MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SA WITTO KABUPATEN PINRANG
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM TIRTA SAWITTO MENJADI PERUSAHAAN UMUM
DAERAH AIR MINUM TIRTA SA WITTO
KABUPATEN PINRANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang - Undang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 ten tang
Bad an Usaha Milik Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Sawitto Menjadi
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Sawitto;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENDIRIAN
BAB III : NAMA, LAMBANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV : MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, KEGIATAN USAHA,
WILAYAH USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB V : MODAL
BAB VI : ORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA
BAB VII : SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN
KOMITE LAINNYA
BAB VIII : PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB IX : PENGGUNAAN LABA
BAB X : TARIF LAYANAN
BAB XI : EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN
BENTUK HUKUM
BAB XII : PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN PERUMDA AIR
MINUM TIRTA SAWITTO
BAB XIII : KEPAILITAN
BAB XIV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang Nomor 2 Tahun 1990 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang Tahun 1990, Nomor 12)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dapat digunakan
untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sinjai perlu dilakukan optimalisasi melalui
upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak dan
retribusi daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeioiaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
12. Peraturan Pernerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP
BAB III : PAJAK DAERAH
BAB IV : RETRIBUSI DAERAH
BAB V : PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VI : PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB VII : PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRlBUSl DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB VIII : KERAHASlAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB IX : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB X : KETENTUAN PlDANA
BAB XI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
133
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.03.025.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha, Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo rr.embutuhkan dukungan berupa penambahan modal melalui penyertaan modal Daerah agar dapat mengakomodasi kegiatan usaha dan untuk meningkatkan daya saing yang diatur clalam Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 O Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo, serta memberikan kontribusi :erhadap Pendapatan Asli Daerah secara maksimal melalui penyetoran deviden sebagai bagian dari laba BUMD, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi Daerah;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah dilakukan untuk penambahan modal BUMD dalam rangka pengembangan usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pera tu ran Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2S Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20!9 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tencang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Ler-ibaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Le-nbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pengeloiaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sarang Milil< Derah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sadan Usaha Milil< Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 ten tang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 No-nor 10).
PASAL 1 :
Ketentuan Pasal Il dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018 ten tang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 Nomor 4),
PASAL 2 : Peraturan Daerah ini mulal berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya mernerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOWOR 4 TAHUN 2018 TENTANG
PENYERTAAN MODAL DAERAH.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2021 Nomor 10); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 Nomor 3).
Materi pokok : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca; f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 313 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk m emperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Selatan pada tanggal 8 bulan Agustus tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, dan Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
23. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022;
24. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016 Nomor 15);
25. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2017 Nomor 2);
26. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2023-2026.
Pasal 1 s.d Pasal 19
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
1.285 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 189
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keselamatan masyarakat dan
lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan
Gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya,
dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan
gedung;
b. bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan publik
berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan
penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan yang
terintegrasi dan penguatan pengawasan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun
2014 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai dengan
regulasi serta situasi dan kondisi saat ini, sehingga materi
muatannya perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan
Gedung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
BAB III
STANDAR TEKNIS
BAB IV
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
BAB V
PBG
BAB VI
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
BAB VII
SBKBG
BAB VIII
PENDATAAN
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
58 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat