Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Koreksi Kesalahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Koreksi Kesalahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Koreksi Kesalahan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi koreksi kesalahan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 88 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Pekalongan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021
tentang Kebijakan Akuntansi Kota Pekalongan perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Dati II Pekalongan,
Kabupaten Dati II Pekalongan dan Kabupaten Dati II
Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republilk Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun
2021 Nomor 12; Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Akuntansi Kota Pekalongan (Lembaran
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021 Nomor 91);
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Bab III Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021 diubah.
84 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Laporan Konsolidasian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Laporan Konsolidasian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Konsolidasian;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi laporan konsolidasian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Bupati Lebong yang mengacu pada Pedoman Umum Standar Akuntansi Pemerintahan;
b. Bahwa penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No. 21 Tahun 1997
4. Permendagri No. 64 Tahun 2013
5. Permendagri No. 80 Tahun 2015
6. Perda Kab. Lebong No. 13 Tahun 2010
7. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
Pasal 2
Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD;
c. Bagan Akun Standar; dan
d. Petunjuk Teknis Penyusunan Saldo 1 Januari atas LKPD Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Mencabut:
Perbup No. 43 Tahun 2014
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem AKuntansi Kewajiban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu didukung
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Kewajiban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi
Kewajiban;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi kewajiban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah ; UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.28 Tahun 1999, UU No,55 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.247 Tahun 2014, Permendagri No.108 Tahun 2016, Keputusan Menkeu No.59 Tahun 2013, Perda Landak No.10 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERATURAN BUPATI LANDAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK terdiri atas 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 9 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2018
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi laporan keuangan di
lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah
telah
ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa
Tengah
Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, namun sehubungan dengan perkembangan keadaan maka Peraturan Gubernur tersebut perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran VI, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XII, Lampiran XIII.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 diubah.
53 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 89 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Standar Akuntansi Pemerintahan
Daerah semakin berkembang dan kompleks, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan bupati (perbup) tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
167 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan ketentuan Piutang pada
Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang pada Aset Non
Lancar, Penyajian pada Aset Tetap, dan Pengukuran pada
Aset Lainnya untuk mengatur penyusunan dan penyajian
laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Perlu
mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 106 Tahun
2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 106
Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang mengubah Ketentuan Piutang pada Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang pada Aset Non Lancar, Penyajian pada Aset Tetap, dan Pengukuran pada Aset Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Kebumen Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
58 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 89 Tahun 2020
PERBUP Kab. Blora No. 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Blora
PERBUP Kab. Blora No. 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib adminsitrasi dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan proses akuntansi dan kondisi aktual pencatatan aset dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Bupati Blora Nomor 53 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Blora
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Blora
165 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat