Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 89 Tahun 2017

Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari: a. Sistem Akuntansi SKPD; b. Sistem Akuntansi PPKD; c. Bagan Akun Standar; dan d. Petunjuk Teknis Penyusunan Saldo 1 Januari atas LKPD Tahun 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 89 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
07 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2001
Tanggal Berlaku
07 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan