Peraturan Bupati ini mengatur tentang mengubah Ketentuan Piutang pada Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang pada Aset Non Lancar, Penyajian pada Aset Tetap, dan Pengukuran pada Aset Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Kebumen Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat