Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 60 Tahun 2024

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas: a. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun Pemerintah Daerah; dan b. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun BLUD. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan BLUD , dimaksud memuat unsur-unsur laporan keuangan serta mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 60 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
20 September 2024
Tanggal Pengundangan
20 September 2024
Tanggal Berlaku
20 September 2024
Sumber
BD.2024/No.60
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 89 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen

  2. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 21 Tahun 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan