Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas: a. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun Pemerintah Daerah; dan b. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun BLUD. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan BLUD , dimaksud memuat unsur-unsur laporan keuangan serta mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat