Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi secara nasional, perlu adanya penyesuaian nomenklatur kelembagaan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang perlu diubah dengan menetapkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7/D)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 7/D) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Bagian Keempat diubah;
2. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) Lampiran IV diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 9 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 9, jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Prosedur Penyiapan Bahan Rapat atau Laporan Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Menteri Koordinator
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pengangkatan dan Pelantikan Serta Pemberhentian Pembakal
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka ketentuan Pasal-Pasal yang berhubungan dengan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Pembakal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Desa perlu untuk dilakukan penyesuaian,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
112 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
1 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pemilihan Pembakal
3.Pemilihan Pembakal Serentak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas satuan polisi pamong praja dalam penegakan Peraturan Daerah, peraturan Bupati dan Keputusan Bupati serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bengkayang tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional (Protap) Satua Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2011.
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Standar Operasional Prosedur (SOP); Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
4 halaman dan 35 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2016/NO.9, TLD NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
Untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi materi muatan dan mekanisme pembentukan peraturan di desa dipandang perlu diatur pedoman teknis pembentukan peraturan di desa yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Maksud dan tujuan
3. Azas dan jenis
4. Peraturan desa
5. Peraturan bersama kepala desa
6. Peraturan kepala desa
7. Keputusan kepala desa
8. Pembiayaan
9. Ketentuan peralihan
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Peraturan Daerah
8 hlm, penjelasan 2 hlm, lampiran 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDesaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3823);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa
menjadi Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa;
13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Desa:
a. Maksud dan Tujuan Pembentukan,
b. Syarat-syarat Pembentukan Desa,
c. Tata Cara Pembentukan Desa;
3. Penggabungan dan Penghapusan Desa;
4. Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
5. Pembiayaan;
6.Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
Peraturan yang akan diatur:
1. Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggota BPD dari Desa yang diubah statusnya menjadi Kelurahan, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan Daerah yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
2. Pembiayaan sebagai akibat dari pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Desa dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 Halaman, 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan rincian tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 25 tahun 2016; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 55 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rincian Tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perumusan Rincian Tugas; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Qanun tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi kepada masyarakat mengenai pembangunan, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang sehat, diperlukan lembaga penyiaran publik yang berperan sebagai perekat sosial dan menjaga nilai moral, tata susila, budaya kepribadian, serta kesatuan dalam masyarakat, sesuai fungsi lembaga penyiaran publik yaitu sebagai penyalur informasi;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk,Nama dan Kedudukan, Tujuan,Fungsi dan Kegiatan, Pengurus, Penyelenggaraan Penyiaran, Kepegawaian, Pembiayaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 61 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 61 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat