Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7/D) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Bagian Keempat diubah; 2. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) Lampiran IV diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat