Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Pemilihan Pembakal 3.Pemilihan Pembakal Serentak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat