Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2017

Rincian Tugas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Rincian Tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perumusan Rincian Tugas; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
06 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2017
Tanggal Berlaku
06 Maret 2017
Sumber
BD.2017/No. 9
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan