Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dan Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan
Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan, dipandang perlu diadakan ketentuan
pengaturan penggunaan dan penyaluran biaya
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di
Kabupaten Mamuju Utara;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ten tang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor
4422); .
2. unaang-unaang ixomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4270);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbenda haraan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
(1) Daerah menerima dana transfer Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan, Pertambanganjmigas dan
Perkebunan dari Menteri Keuangan setiap Bulan;
(2) Besarnya biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai
berikut:
1. Sektor Pedesaan dan Perkotaan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah :
a. Sektor Pedesaan 9% x 85% x Realisasi Penerimaan
b. Sektor Perkotaan 9% x 75% x Realisasi Penerimaan.Sektor
2~ Sektor Pertambangan & Migas 9% x 27;5% x Realisasi Penerimaan.
3. Sektor Perkebunan 9% x 37% x Realisasi Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong Pertumbuhan
Perekonomian Daerah dan guna meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan penguatan
Permodalan dengan cara penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 23
Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB V
SANKSI;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 07 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, INSPEKTORAT DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan pada upaya menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi masyarakat di daerah otonom; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial di Kota Kupang perlu adanya pelayanan prima pemerintah daerah melalui organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang yang proporsional dan handal; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang tidak harmonis dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang
Peraturan Daerah ini meiliki dasar hukum pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 57 Tahun 2007; Perda Kota KLupang No 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini terdiri dari Pasal I yang berisi perubahan atas beberapa pasal dan Pasal II yang menyatakan tanggal berlakunya Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan hukum nasional dalam negara hukum Indonesia melalui pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan perwujudan nilai nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan dalam upaya mencapai tujuan nasional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.27 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.61 Tahun 2005, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, maksud dan Tujuan; Visi dan Misi; Arah Kebijakan; Penyusunan Prolegda; Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Prolegda; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 10 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, TLD No.5, LL Kota Pontianak : 25 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Bahwa air adalah salah satu sumberdaya alam yang dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, serta merupakan komponen Lingkungan Hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1984, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 8 Tahun 1990, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 20 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2008, PP No. 28 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2012, Permen LH No. 2 Tahun 2006, Permen LH No. 1 Tahun 2007, Permen LH No. 5 Tahun 2007, Permen LH No. 6 Tahun 2007, Permen LH No. 13 Tahun 2008, Permen LH No. 14 Tahun 2008, Permen LH No. 15 Tahun 2008, Permen LH No. 16 Tahun 2008, Permen LH No. 20 Tahun 2008, Permen LH No. 3 Tahun 2009, Permen LH No. 6 Tahun 2009, Permen LH No. 9 Tahun 2009, Permen LH No. 10 Tahun 2009, Permen LH No. 11 Tahun 2009, Permen LH No. 12 Tahun 2009, Permen LH No. 01 Tahun 2010, Permen LH No. 3 Tahun 2010, Permen LH No. 4 Tahun 2010, Permen LH No. 17 Tahun 2010, Permen LH No. 15 Tahun 2011, Permen LH No. 5 Tahun 2012, Permen LH No. 16 Tahun 2012, Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Inventarisasi Dan Identifikasi Sumber Pencemaran Air, Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air, Baku Mutu Air Limbah, Perizinan, Pemantauan Dan Pemeriksaan Kualitas Air, Pemulihan Pencemaran Air, Pembinaan Dan Pengawasan, Audit Lingkungan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pelaporan Dan Penyediaan Informasi, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
-
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa bagi pemilik usaha dan/atau kegiatan yang telah mempunyai izin pembuangan air limbah setelah peraturan daerah ini ditetapkan, izinnya masih berlaku hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
25 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Kerjasama Antar Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.38 Tahun 2007 ;
Perda Ini Mengatur Mengenai Badan Kerjasama Antar Desa; Meliputi; Nama, Tempat Kedudukan, Wilayah Kerja Dan Jangka Waktu; Asas, Prinsip Dan Tujuan; Struktur Organisasi, Lembaga Pendukung Dan Syarat-Syarat Kepengurusaan; Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab; Pendanaan; Hubungan Kelembagaan; Penyelesaian Perselisihan; Pembubaran; Pemberhentian Pengurus; Jenis Musyawarah dan Rapat; Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga BKAD; Penetapan Pengurus BKAD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
11 hlmn; 4 pnjlasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat