Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 25 Tahun 2011

Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
25
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 September 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 September 2011
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan