Perda Ini Mengatur Mengenai Badan Kerjasama Antar Desa; Meliputi; Nama, Tempat Kedudukan, Wilayah Kerja Dan Jangka Waktu; Asas, Prinsip Dan Tujuan; Struktur Organisasi, Lembaga Pendukung Dan Syarat-Syarat Kepengurusaan; Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab; Pendanaan; Hubungan Kelembagaan; Penyelesaian Perselisihan; Pembubaran; Pemberhentian Pengurus; Jenis Musyawarah dan Rapat; Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga BKAD; Penetapan Pengurus BKAD;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat