Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 5 Tahun 2013

Program Legislasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, maksud dan Tujuan; Visi dan Misi; Arah Kebijakan; Penyusunan Prolegda; Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Prolegda; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2013 tentang Program Legislasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
19 September 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. SAMBAS:14 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan