Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian penurunan kualitas permukiman, meningkatnya alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan tingginya kesenjangan antar dan di dalam wilayah, setiap orang wajib melaksanakan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu menetapkan peraturan daerah tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang terdiri dari Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ketentuan Penyidikan, dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2013
PERDA Kab. Balangan No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Mengubah Perda no 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa keberadaan sarang burung walet merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka menjamin kepastian berusaha bagi pengusaha sarang burung walet, perlu di atur mekanisme perizinan usaha sarang burung walet di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar hukum: UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 22 Tahun 1983; PP Nomor 68 Tahun 1998; PP Nomor 8 Tahun 1999; PP Nomor 6 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 71 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 100 Tahun 2003; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet yang memuat beberapa hal yaitu ;
I. Ketentuan umum;
II. Asas, maksud dan tujuan
III. Lokasi sarang burungwalet
IV. Perizinan
V. Jangka waktu berlakunya izin
VI. Hak dan kewajiban pemegang izin
VII. Pencabutan izin
VIII. Asosiasi pengusaha sarang burung walet
IX. Pengawasan;
X. Sanksi administratif;
XI. Ketentuan penyidikan;
XII. Ketentuan pidana;
XIII. Ketentuan peralihan;
XIV. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2013
izin usaha industri-izin perluasan-tanda daftar industri
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim industri yang kondusif dan berdaya guna dalam menciptakan
kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah harus memberikan pelayanan secara maksimal terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri; bahwa sebagai salah satu sektor kehidupan perekonomian yang penting bagi kesejahteraan masyarakat, perlu pembinaan dan pengembangan sektor industri melalui upaya peningkatan kelancaran pelayanan perizinan, pengawasan dan penertiban terhadap pelaku industri yang lebih menimbulkan gairah kegiatan industri di daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pemberian izin di bidang perindustrian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum izin usaha industri izin perluasan dan tanda daftar industri, maksud dan tujuan, ketentuan izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri, hak kewajiban dan larangan, pembinaan pelaporan dan pengendalian, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
17 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2013/14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menajmin penyediaan pelayanan publim seerta memberikan perlindungan bagi masyarakat Perda bekewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dengan huruf b maka perlu membentuk Perda Kab. Kuningan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2011; PP No. 96 Tahun 2012; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi No. 38 Tahun 2012; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Asas Dan Ruang Lingkup, Pembina Organisasi Penyelenggara Dan Penataan Pelayanan Publik, Hak Kewajiban Dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pengaduan, Peran Serta Masyarakat,Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi, Kerahasiaan Dokumen, Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
42 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Lokasi
ABSTRAK:
upaya pengendalian agar penggunaan tanah dalam rangka investasi memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, keadilan dan kemanfaatan maka perlu adanya regulasi berkaitan dengan penggunaan tanah dan dengan telah diserahkannya kewenangan bidang pertanahan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Daerah berkaitan dengan pemberian izin lokasi maka regulasi perizinan berkaitan dengan penggunaan tanah dituangkan melalui penerbitan izin lokasi.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 51 Tahun 1960
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 25 Tahun 2007
7. UU No. 26 Tahun 2007
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. PP No. 40 Tahun 1996
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Negara Agraria No. 2 Tahun 1993
12. Peraturan Menteri Negara Agraria No. 2 Tahun 1999
13. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2011
14. Perda Kab. MukoMuko No. 6 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin lokasi. Izin lokasi adalah izin yang diberikan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Objek izin lokasi adalah tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang peruntukan tanah tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten mukomuko. Setiap orang atau perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib memiliki izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan guna melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Bagi Pelaku Usaha yang telah mendapatkan izin lokasi yang akan melakukan perubahan dan perbaharuan kegiatan usaha dan atau komoditi, maka terlebih dahulu mendapatkan izin perubahan dan pembaharuan kegiatan usaha dan atau komoditi. Pemegang izin lokasi harus membebaskan tanah dalam areal izin lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak dan atau pihak yang menguasai tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.117 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Hiburan Dan Rekreasi
ABSTRAK:
bahwa usaha hiburan dan rekreasi umum merupakan bagian integral dibidang usaha jasa pariwisata dan merupakan usaha strategis baik dari segi pengembangan ekonomi maupun berperan untuk mendorong menciptakan lapangan kerja, perkembangan investasi, sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat dan khususnya pendapatan asli daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2009.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS-JENIS HIBURAN;
BAB III
IZIN HIBURAN;
BAB IV
WAKTU OPERASIONAL HIBURAN;
BAB V
PERIZINAN;
BAB VI
PERYARATAN PERIZINAN;
BAB VII
SANKSI ADMINSTRASI;
BAB VIII
PENGAWASAN;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Ketentuan Perizinan;
4. Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin;
5. Golongan Retribusi;
6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Masa Mutasi dan Pencabutan Retribusi;
8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
9. Wilayah Pemungutan dan Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Penghapusan Piutang dan Kedaluwarsa;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Perda Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat