Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 14 Tahun 2013

Izin Penyelenggaraan Hiburan Dan Rekreasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENIS-JENIS HIBURAN; BAB III IZIN HIBURAN; BAB IV WAKTU OPERASIONAL HIBURAN; BAB V PERIZINAN; BAB VI PERYARATAN PERIZINAN; BAB VII SANKSI ADMINSTRASI; BAB VIII PENGAWASAN; BAB IX KETENTUAN PIDANA; BAB X PENYIDIKAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Hiburan Dan Rekreasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2013
Tanggal Berlaku
30 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.117 SERI E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Lamandau No. 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dan Sertifikasi Usaha Pariwisata

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan