Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subjek, dan Golongan Retribusi; 3. Ketentuan Perizinan; 4. Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin; 5. Golongan Retribusi; 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Masa Mutasi dan Pencabutan Retribusi; 8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 9. Wilayah Pemungutan dan Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Penghapusan Piutang dan Kedaluwarsa; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat