PERBUP Kab. Murung Raya No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017 mengubah sebagian
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolakasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD
diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA;
BAB III
PENYALURAN ALOKASI DANA DESA;
BAB IV
PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA;
BAB V
PELAPORAN ALOKASI DANA DESA;
BAB VI
SANKSI;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Sanggau berbatasan langsung dengan negara lain dan memiliki tingkat lalu lintas manusia dan barang antar negara yang tinggi, sangat memungkinkan terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam melakukan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan dan Rehabilitasi, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Forum Koordinasi dan Forum Perlindungan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
17 Halaman; Penjelasan : 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Dasar hukum Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yaitu ketentuan Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
4 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2007 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD dapat diberikan UP sebagai Uang Muka Kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Berdasarkan ketentuan Pasal 201 PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, menyebutkan bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERDA Kab.Bolmong No. 26 Tahun 2007, PERDA Kab. Bolmong No. 16 Tahun 2016, PERBUP Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Mengatur tentang penetapan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) persediaan SKPD Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan meliputi ruang lingkup UP dan GU, maksud dan tujuan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
PERBUP Bolaang Mongondow No. 1 Tahun 2016 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Musi Rawas No. 18 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 03 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK JAMINAN PERSALINAN KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 375
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK JAMINAN PERSALINAN KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Jaminan Persalinan sebagaimana di maksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2017, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 29 Tahun 2004;
UU No. 40 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 36 Tahun 2009;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 24 Tahun 2011;
UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
Perpres No. 12 Tahun 2013;
Perpres No. 32 Tahun 2014;
Permendagri No. 19 Tahun 2014;
Permenkes No. 28 Tahun 2014;
Permenkes No. 71 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 30 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2016;
PERBUP Bima No. 37 Tahun 2016;
Perjanjian Kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Bima dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan/ Alokasi Besaran Biaya DAK Non Fisik Jampersal; Pembayaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2017
KODE ETIK UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik sebagai perilaku pejabat struktural dan pejabat fungsional, bahwa sebagaimana pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kab. Nagan Raya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah:UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 19 Tahun 2016; PP No. 58 Tahun 2005 Perores No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perka LKPP No. 14 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 1 Thaun 2008; Qanun Kab. Nagan Raya No. 3 Tahun 2016; Perbup Nagan Raya No. 14 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa, Kode Etik, Komite Etik, Honorarium, Pemeriksaan Keputusan, Sanksi, Sekretariat, Keuangan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, LL SETKAB : 9 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat